jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mulai merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh setelah DPR menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, revisi UU Keuangan Negara ditargetkan rampung sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pernyataan itu ia sampaikan saat acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Setelah kita menyelesaikan UU P2SK, kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap UU Keuangan Negara,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, revisi tersebut dibutuhkan untuk menyinkronkan sejumlah aturan setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta perubahan aturan terkait badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyebut, saat ini masih ada kekosongan dan tumpang tindih hukum dalam pengaturan yang berkaitan dengan posisi negara atas BUMN.
Masalah itu muncul karena masih ada ketentuan yang menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, sementara fungsi tersebut telah berubah pasca pembentukan Danantara. Kondisi tersebut dinilai perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Disusun dalam bentuk omnibus law
Karena itu, revisi UU Keuangan Negara nantinya akan berbentuk omnibus law yang mencakup beberapa regulasi sekaligus. Aturan yang akan disatukan meliputi Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 2026 dan UU Nomor 16 mengenai BUMN dimana Danantara dibentuk sehingga Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh undang-undang. Untuk itu kita akan menyelesaikan soal bagaimana undang-undang tersebut kita sinkronisasi dalam bentuk omnibus law,” jelasnya.
Misbakhun menambahkan, harmonisasi sejumlah aturan menjadi omnibus law diperlukan karena selama ini dividen BUMN masuk sebagai PNBP dan menjadi bagian dari siklus APBN. Dengan berubahnya struktur pengelolaan BUMN setelah pembentukan Danantara, skema tersebut perlu diatur ulang agar tidak memunculkan masalah hukum pada masa mendatang.
Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pembahasan revisi UU Keuangan Negara belum mengarah pada perubahan batas defisit APBN di atas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Artinya, isu perubahan batas defisit belum masuk dalam arah pembahasan saat ini.
“Soal membicarakan tadi yang ditanyakan (mengatur defisit yang diperbolehkan di atas 3 persen), kita belum mengarah ke situasi seperti itu,” kata dia.
Rencana revisi ini menjadi salah satu langkah lanjutan DPR setelah agenda perubahan aturan di sektor keuangan dan tata kelola negara. Di sisi lain, pemerintah dan DPR masih harus memastikan sinkronisasi aturan terkait Danantara, BUMN, keuangan negara, serta siklus penerimaan dan belanja negara tetap berjalan selaras dalam kerangka hukum yang baru.
Dengan target penyelesaian sebelum APBN 2027 berlaku, pembahasan revisi UU Keuangan Negara akan menjadi agenda penting yang ikut menentukan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Di saat yang sama, DPR juga perlu menjaga agar penyesuaian aturan tidak menimbulkan tafsir baru yang justru memperpanjang persoalan yang ingin diselesaikan.
Langkah harmonisasi lewat omnibus law juga menunjukkan bahwa perubahan di satu sektor, seperti pembentukan Danantara dan penataan ulang BUMN, berdampak langsung pada regulasi lain yang lebih luas. Karena itu, revisi UU Keuangan Negara tidak hanya menyasar satu undang-undang, melainkan sejumlah aturan yang saling terkait agar kerangka hukum keuangan negara tetap konsisten.












