jurnalistik.co.id – Polisi menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos wilayah Paseban, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/6/2026). Kedua tersangka ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam karung beras basmati.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, T dan Y diduga membawa narkoba dari Medan, Sumatera Utara.
Triyatno menyebut ada keterkaitan jaringan dalam perkara ini. “Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan Jaringan asal Malaysia,” kata Triyatno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 94 cartridge etomidate berlogo “Batman” dan 100 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disamarkan agar lolos pemeriksaan, dengan cara dimasukkan ke dalam lima karung beras basmati asal India serta satu bungkus bumbu kari.
Saat kemasan dibuka, penyidik menemukan cartridge etomidate yang disusun rapat di dalam karung. Buliran beras pun berjatuhan ketika barang bukti dipisahkan satu per satu.
Modus penyelundupan
Triyatno menjelaskan cara kerja yang digunakan para pelaku. “Modus yang di lakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India,” jelas Triyatno.
Menurut keterangan tersebut, pengiriman dilakukan dari Medan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Narkoba kemudian dibungkus dan dicampur dalam kemasan bahan pangan agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
Pengembangan di lokasi lain
Selain temuan utama di rumah kos, polisi juga melakukan penelusuran ke lokasi lain di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di sana, penyidik menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan T dan Y.
Polisi juga menyita sejumlah barang untuk mendukung proses penyelidikan. Di lokasi pemeriksaan, petugas menyita empat unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp 700.000 untuk kebutuhan pengembangan perkara.
Hingga kini, T dan Y masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menegaskan bagaimana narkoba dapat diselundupkan dengan menyamarkan isi barang menggunakan kemasan yang tampak biasa. Langkah pengungkapan juga menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu lokasi, melainkan dilanjutkan ke titik lain yang terkait dengan tersangka.
Polisi terus memproses perkara dengan menelusuri hubungan barang bukti, jalur pengiriman, serta informasi yang diperoleh sejak awal dari laporan masyarakat. Pemeriksaan intensif diharapkan dapat memperjelas alur penguasaan dan distribusi yang dilakukan T dan Y selama periode yang tengah diselidiki.
Laporan masyarakat menjadi titik awal yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai akhirnya identitas T dan Y dapat dipastikan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menilai keduanya terlibat dalam upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur logistik, khususnya rute dari Medan menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Pada tahap penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang telah dibuat tampak “wajar” melalui penyamaran menggunakan kemasan pangan, yakni beras basmati dan satu bungkus bumbu kari. Cara penyembunyian itu membuat paket terlihat seperti kiriman bahan konsumsi biasa, sehingga butuh ketelitian pemeriksaan untuk mengungkap isi di dalamnya.
Triyatno juga menekankan bahwa informasi yang dihimpun mengarah pada adanya keterkaitan jaringan. Dalam keterangan tertulisnya, polisi menyebut informasi hubungan pelaku dengan Jaringan asal Malaysia, yang menunjukkan dugaan jaringan yang lebih luas dan tidak semata-mata berhenti pada proses penangkapan di rumah kos.
Selain pengungkapan di lokasi utama, polisi melanjutkan penelusuran ke wilayah Tanah Abang dan menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga terkait dengan T dan Y. Untuk mendukung pengembangan perkara, petugas menyita empat unit telepon seluler dan uang tunai Rp 700.000. Sampai saat ini, keduanya masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif guna memperjelas peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.












