jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
SEB tersebut ditandatangani bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Tito. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
Rakor itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah, serta SEB pengintegrasian LP2B.
Tito menegaskan keterkaitan kebijakan tata ruang dengan arah program swasembada pangan. Ia menyampaikan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com bahwa “Menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Lahan Baku Sawah (LBS), kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu swasembada pangan. Dari swasembada pangan ini, Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki LBS,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatur komposisi LP2B yang diambil dari LBS. Dalam ketentuan tersebut, 87 persen LP2B berasal dari LBS.
Menurut Tito, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi. Namun, ia menilai pada praktiknya sejumlah daerah telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan.
Situasi itu, kata Tito, menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang sudah membangun perumahan. Tantangan muncul karena proyek yang berjalan terkendala ketentuan 87 persen LBS.
Tito kemudian menyatakan bahwa SEB yang ditandatangani tetap berjalan sejalan dengan perintah Presiden untuk swasembada pangan. “Pada SEB ini, kita tetap mendukung, karena ini adalah perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Jadi, 87 persen itu adalah (total) LBS. Setiap daerah memiliki LBS yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, melainkan tingkat provinsi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan ketentuan 87 persen tersebut dihitung berdasarkan LBS di tingkat provinsi. Dengan pola perhitungan itu, gubernur memiliki ruang untuk mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan guna menjaga luasan LBS.
Tito menilai skema tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang yang sudah terlanjur membangun kawasan perumahan. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan memberikan kepastian pada proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam penjelasannya, Tito menegaskan fungsi keputusan bersama tersebut. Ia menyampaikan, “Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan dalam rangka sertifikasi tadi, tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS di tingkat provinsi,” kata Tito.
Dengan demikian, SEB pengintegrasian LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah diposisikan sebagai pedoman implementasi kebijakan sekaligus penguatan arah swasembada pangan nasional. Pada saat yang sama, SEB tersebut diarahkan untuk menata kepastian bagi proses perencanaan tata ruang, pelaksanaan di daerah, hingga tahapan sertifikasi yang terkait.
Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengintegrasian LP2B bukan berdiri sendiri, melainkan harus masuk ke perangkat perencanaan tata ruang yang berlaku di daerah, yakni melalui penyusunan dan penyesuaian dokumen RTRW serta RDTR Kabupaten/Kota.
Dalam pandangan Tito, pengaturan komposisi LP2B yang merujuk pada LBS perlu dipahami sebagai kerangka yang mengikat, tetapi sekaligus memberi ruang tata kelola di level provinsi. Dengan perhitungan 87 persen yang ditetapkan pada skala tersebut, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan agar luasan LBS tetap terjaga.
Melalui arahan pada SEB yang sejalan dengan perintah swasembada pangan, kebijakan ini diarahkan untuk meredam ketidakpastian yang sebelumnya muncul di lapangan—terutama bagi pengembang yang proyeknya sudah berjalan—dan sekaligus memperlancar proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN. Pada akhirnya, pedoman ini berupaya menyatukan kepentingan perencanaan tata ruang dengan target penguatan ketahanan pangan nasional.











