Hukum & Kriminal

Eks Pegawai Bank di Purwokerto Tipu Pensiunan hingga Miliaran Rupiah, 2 Kali Jadi Marketing Terbaik

1
×

Eks Pegawai Bank di Purwokerto Tipu Pensiunan hingga Miliaran Rupiah, 2 Kali Jadi Marketing Terbaik

Sebarkan artikel ini
Eks Pegawai Bank Tipu Pensiunan Purwokerto hingga Miliaran Rupiah, 2 Kali Jadi Marketing Terbaik Regional 9 Juni 2026
Ilustrasi: Eks Pegawai Bank Tipu Pensiunan Purwokerto hingga Miliaran Rupiah, 2 Kali Jadi Marketing Terbaik

jurnalistik.co.id – Polresta Banyumas menahan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Menurut polisi, para korban mengalami kerugian sementara hingga mencapai Rp 1,463 miliar. Tersangka sebelumnya bertugas sebagai account officer pensiun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menyampaikan bahwa tersangka telah diberhentikan dari Bank Mantap per Jumat (1/5/2026). Petrus juga menyebut tersangka ditahan sejak 7 Juni 2026.

“Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026,” katanya dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, dikutip dari Antara Jateng, Senin (8/6/2026).

Petrus menambahkan, tersangka pernah dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat karena melampaui target pencairan kredit. Penghargaan tersebut disampaikan saat konferensi pers.

“Yang bersangkutan pernah dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat karena melampaui target pencairan kredit,” tambahnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan nasabah pada Selasa (5/5/2026) dan Selasa (2/6/2026). Selain laporan dari nasabah, polisi juga menerima informasi lain terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak bank.

Pada Jumat (29/5/2026), PT Bank Mandiri Taspen melaporkan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penawaran produk yang bukan bagian dari produk resmi bank.

Dalam keterangan polisi, tersangka diduga memanfaatkan hubungan dan kepercayaan yang telah terbangun dengan para nasabah selama bekerja di sektor perbankan. Pendekatan itu dilakukan kepada nasabah yang sedang mengajukan kredit.

Modus yang disampaikan polisi berawal ketika tersangka mendekati nasabah yang sedang mengajukan kredit. Nasabah kemudian dibujuk untuk mengajukan pinjaman atau top up dengan nilai yang lebih besar.

Setelah nilai pinjaman atau top up disepakati, korban ditawarkan program tabungan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, program tersebut ternyata bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

Polisi menyebut dana yang diserahkan korban tidak masuk ke sistem perbankan. Dana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Petrus, dikelola secara pribadi oleh tersangka melalui transaksi manual di luar mekanisme resmi bank.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir pembukaan rekening yang sudah tidak berlaku. Dengan cara itu, transaksi dibuat seolah-olah merupakan layanan resmi dari bank.

Petrus menjelaskan pola pengalihan dana yang terjadi dalam kasus tersebut. Uraian itu menekankan bahwa pembayaran kepada korban lain menggunakan dana dari korban yang berbeda.

“Uang dari satu nasabah diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain. Pola ini menyerupai skema ponzi atau money game,” jelas Petrus.

Sejumlah pihak yang mengajukan laporan kemudian menjadi dasar proses hukum yang berjalan. Di tengah penyelidikan, polisi juga memperhatikan laporan dari pihak bank terkait dokumen dan penawaran produk.

Dengan temuan tersebut, polisi menegaskan bahwa perbuatan tersangka berkaitan dengan penipuan dan penggelapan berkedok investasi. Keberhasilan modus tersebut dinilai muncul dari kedekatan tersangka dengan nasabah selama masih bekerja di institusi keuangan.

Selain itu, penyampaian penghargaan yang pernah diraih tersangka menjadi bagian dari penelusuran latar belakang. Penghargaan The Best Champion Marketing yang diraih dua kali oleh tersangka disebut muncul karena melampaui target pencairan kredit.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka terus berjalan sesuai proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian yang disebutkan mencapai Rp 1,463 miliar serta adanya dugaan penggunaan transaksi di luar mekanisme resmi bank.

Dalam perkembangan perkara, penyidik menyoroti rangkaian laporan yang masuk dari nasabah, disusul keterangan serta informasi dari pihak bank. Penelusuran dilakukan untuk memetakan keterkaitan antara tawaran program yang diklaim berbasis investasi dengan temuan bahwa dana nasabah tidak berjalan melalui saluran resmi institusi keuangan.

Pendekatan yang disampaikan tersangka dinilai memanfaatkan posisi dan pengalaman yang pernah dimiliki di lingkungan perbankan, terutama saat berinteraksi dengan nasabah yang sedang mengajukan kredit. Setelah kesepakatan nilai pinjaman atau top up terbentuk, korban diarahkan ke skema yang pada praktiknya menggunakan transaksi manual di luar mekanisme bank, termasuk penggunaan formulir yang disebut tidak lagi berlaku agar tampak seperti layanan institusi.

Penyidik juga menegaskan bahwa pola pemutaran dana antarnasabah menjadi salah satu penanda modus yang terstruktur. Uraian itu menggambarkan bahwa pembayaran kepada pihak lain bersumber dari dana korban berbeda, sehingga skema tersebut dinilai menyerupai perputaran berantai yang dapat menutupi dampak kerugian.