jurnalistik.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan aspek kelaikan kendaraan sekaligus kepatuhan operator.
Menurut Kemenhub, pengawasan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilakukan secara digital melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan pada 115 terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan pemanfaatan teknologi TOS membantu petugas menjalankan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Pemantauan TOS selama 1 Januari hingga 12 Juni 2026
Berdasarkan hasil pengawasan TOS periode 1 Januari sampai 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan. Pada periode yang sama, layanan AKAP yang datang tercatat sebanyak 1.759.161 kali perjalanan.
Untuk jumlah penumpang, TTA mencatat 22.769.512 orang yang berangkat, sedangkan penumpang datang sebanyak 21.790.578 orang. Data tersebut menjadi dasar Kemenhub menilai kepatuhan operator dalam menjalankan layanan.
Mayoritas perjalanan terindikasi pelanggaran
Dalam pengawasan terhadap bus yang berangkat, Kemenhub menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, 720.817 kali perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar.
Untuk bus AKAP yang datang di seluruh TTA, jumlah perjalanan yang terindikasi pelanggaran tercatat 1.011.044 kali atau 57,47 persen. Adapun 748.117 kali perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Aan menyebut hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku.
Penyimpangan trayek jadi kasus terbanyak
Lebih rinci, pelanggaran pada bus yang berangkat meliputi 579.641 kasus penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 447.961 pelanggaran masa berlaku KPS yang telah habis. Dengan demikian, penyimpangan trayek menjadi temuan paling dominan dalam kelompok bus berangkat.
Polanya serupa juga terlihat pada bus yang datang. Ditjen Perhubungan Darat mencatat 577.788 kasus penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 474.185 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku.
Kemenhub menilai temuan tersebut menunjukkan kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis masih perlu ditingkatkan. “Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini merupakan hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” jelasnya.
Penindakan terhadap perusahaan otobus
Dalam catatan Ditjen Perhubungan Darat, daftar pelanggaran perusahaan otobus (PO) antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Aan mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap PO tersebut dan akan terus menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital.
“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama dan kami mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan, baik teknis maupun administratif,” ucapnya.








