jurnalistik.co.id – Publik kembali terusik oleh kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban disebut menghilang selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis.
Menurut informasi yang beredar, kekerasan itu diduga dilakukan oleh orang yang seharusnya memberi rasa aman, yakni kekasih korban sendiri. Kasus ini bukan pertama kalinya muncul, namun tetap saja menyisakan pertanyaan tentang bagaimana kekejaman semacam itu bisa berlangsung dalam rentang waktu panjang tanpa terdeteksi.
Dalam penelusuran awal, disebutkan bahwa korban mengenal pelaku pada 2023. Tidak lama setelahnya, korban menghilang dan menjadi sulit untuk dihubungi keluarganya.
Keluarga korban kemudian berupaya mencari keberadaan YTT. Upaya itu bahkan sempat melibatkan media sosial melalui upaya memviralkan pencarian, meski disebut dihambat oleh ancaman dari pihak pelaku.
Saat akhirnya korban ditemukan, kondisi yang dilaporkan sangat memprihatinkan. Wajahnya mengalami kerusakan serius, dengan luka-luka yang disebut berasal dari benda tumpul, bekas sayatan, serta bekas sundutan rokok.
Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan secara normal. Sulit dibayangkan penderitaan yang harus ditanggung selama ratusan hari, sekaligus sulit diterima bahwa kekerasan brutal bisa terus berlangsung dalam waktu yang begitu lama.
Di tengah proses yang masih berjalan, kepolisian daerah Jawa Barat disebut bergerak cepat dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku juga dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai langkah tegas agar keadilan bagi korban bisa diwujudkan serta negara tidak kalah oleh kekerasan.
Persoalan yang lebih dalam
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap mengemuka: mengapa peristiwa seperti ini bisa terjadi berulang? Memang, kasus ini masih dalam proses hukum sehingga motif pelaku harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Meski demikian, pola kekerasan yang disebut sistematis, berlangsung lama, dan menempatkan korban sebagai objek penguasaan, membuat kasus ini menunjukkan karakteristik yang mendekati konsep femisida. Dalam kerangka tersebut, kekerasan terhadap perempuan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai kriminalitas individual, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan struktural.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ainal Mardiah, mendefinisikan femisida sebagai “pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi kebencian, penghinaan, kesenangan, atau rasa memiliki terhadap perempuan.” Pandangan tersebut merujuk pada Dandapala (21/5/2025).
Di titik inilah terlihat bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan terkait dengan relasi kuasa, budaya patriarki, dan juga efektivitas perlindungan negara. Bila perempuan diperlakukan sebagai pihak yang semestinya tunduk dan dapat dikendalikan, maka kekerasan berpotensi berulang karena korban tidak dianggap memiliki kehendak dan martabat.
Data yang disebutkan dalam teks memperlihatkan besarnya masalah secara lebih luas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut sekitar 6,2 juta perempuan mengalami kekerasan sepanjang tahun 2024.
Namun, hanya 12.418 kasus yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Dengan demikian, hanya sekitar 0,19 persen korban yang melapor, sedangkan 99,81 persen korban memilih diam.
Angka tersebut dinilai lebih mengerikan karena menunjukkan betapa banyak korban merasa tidak aman, tidak percaya diri, takut menghadapi stigma sosial, atau tidak yakin sistem mampu melindungi mereka bila melapor. Dengan kata lain, tantangan terbesar bukan hanya menghentikan pelaku, tetapi juga membangun kepercayaan korban terhadap negara.
Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, juga menekankan pentingnya langkah aparat dalam memastikan bahwa hukum benar-benar merepresentasikan rasa keadilan masyarakat. Baginya, kekerasan terhadap perempuan semestinya tidak berakhir pada penindakan semata, melainkan disertai penguatan perlindungan dan pencegahan agar korban tidak kembali berada dalam posisi rentan.












