jurnalistik.co.id – Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (2/6/2026). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Agenda pembacaan pleidoi itu menjadi salah satu tahapan penting dalam persidangan setelah tuntutan dibacakan. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026), Purwanto menyampaikan bahwa pihak terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, baik dari terdakwa maupun dari advokat.
“Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat,” kata Purwanto dalam persidangan tersebut.
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Agenda pleidoi ini disiapkan setelah hakim memberi waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk merampungkan pembelaan.
Waktu penundaan sidang itu juga dimaksudkan agar Nadiem dapat memanfaatkan masa pemulihan kesehatan usai menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026). Majelis hakim menyebut masa penyembuhan setelah tindakan medis yang dijalani Nadiem diperkirakan berlangsung kurang lebih tiga sampai enam minggu, sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.
Dengan pertimbangan itu, hakim berharap penundaan sidang dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya sebelum kembali menjalani proses persidangan. “Jadi, majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” kata dia.
Sidang pleidoi ini menjadi momen bagi Nadiem untuk menyampaikan pembelaan atas perkara yang menjeratnya. Di sisi lain, advokat juga disebut diberi ruang untuk menyampaikan nota pembelaan masing-masing dalam rangka merespons tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan, proses pembacaan pleidoi diharapkan berjalan sesuai agenda pengadilan dan menjadi salah satu penentu arah persidangan selanjutnya.
Dalam konteks persidangan, pleidoi biasanya menjadi ruang terakhir bagi terdakwa untuk menempatkan peristiwa perkara dari sudut pandangnya sendiri. Pada tahap ini, isi pembelaan tidak hanya menjadi penjelasan atas tuduhan yang diarahkan, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memasuki proses berikutnya. Karena itu, penyampaian nota pembelaan kerap dipandang sebagai bagian yang sangat menentukan dalam rangkaian sidang.
Bagi Nadiem, kesempatan tersebut juga menjadi momentum untuk merespons seluruh rangkaian tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Baik pembelaan yang disusun langsung oleh terdakwa maupun yang disampaikan melalui advokat, semuanya diarahkan untuk memperjelas posisi hukum di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, sidang pleidoi tidak sekadar formalitas, melainkan tahapan yang memberi ruang bagi penjelasan yang lebih lengkap dan terstruktur.
Di sisi lain, penundaan sidang yang telah diberikan sebelumnya menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dua hal sekaligus, yakni kebutuhan proses peradilan dan kondisi kesehatan terdakwa. Pertimbangan seperti ini lazim ditempatkan agar persidangan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan kesiapan pihak yang harus hadir di ruang sidang. Karena itu, pelaksanaan pleidoi pada jadwal yang sudah ditetapkan menjadi langkah lanjutan yang dinantikan setelah masa jeda berakhir.
Perhatian publik terhadap perkara ini pun masih cukup besar karena kasus yang dihadapi Nadiem berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Isu tersebut membuat setiap tahapan sidang kembali disorot, termasuk saat pembelaan disampaikan. Pada titik ini, publik menunggu bagaimana argumen yang dibangun pihak terdakwa akan menjawab tuntutan yang sebelumnya sudah diajukan dalam persidangan.












