jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tahap dua terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui ajudan gubernur nonaktif, Marjani, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (10/8/2026).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan KPK sebagai penanda bahwa perkara telah memasuki status P-21, yakni penyidikan dinilai telah lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik dan JPU telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN.
Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji yang terkait dengan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2025.
Menurut Budi Prasetyo, penetapan P-21 menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi kelengkapan formal maupun materiil, sehingga berkas perkara layak untuk diteruskan ke proses penuntutan.
Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas serta menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari sejak tahap pelimpahan dilakukan.
Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan agar dapat diperiksa dan diadili sesuai kewenangan pada perkara tindak pidana korupsi.
Budi menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua bukan sekadar pemindahan administrasi penanganan perkara, melainkan penanda rangkaian penyidikan telah tuntas.
Di tahap berikutnya, JPU akan menguraikan konstruksi perkara beserta alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di persidangan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam hukum acara pidana.
Berita Terkait
KPK juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana, sambil menyiapkan pembahasan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara untuk disampaikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Marjani berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang yang berasal dari hasil pemerasan.
KPK menyebut Marjani melakukan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain mengumpulkan, Marjani juga diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan Abdul Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/4/2026) menyebut peran Marjani dalam pengumpulan uang sebagai bagian yang sangat krusial dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Achmad Taufik menambahkan bahwa selain pengumpulan uang, terdapat peran lain terkait penggunaan kebutuhan-kebutuhan yang diarahkan kepada Abdul Wahid, yang menurut KPK juga ditemukan dalam fakta-fakta selama pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, Marjani disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga pernah melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid dan Marjani pada Senin (13/4/2026). Setelah proses penyidikan berjalan, KPK kemudian melanjutkan tahapan dengan pelimpahan berkas tahap dua pada Senin (10/8/2026) sebagaimana penanda P-21.
Pelimpahan tahap dua itu sekaligus memastikan berkas sudah dinilai siap untuk memasuki fase berikutnya, setelah penyidikan dianggap memenuhi kelengkapan sehingga klaim dan rangkaian peristiwa dapat diproses lebih lanjut pada tingkat penuntutan.
Pada tahap penuntutan, JPU meneliti berkas yang dilimpahkan untuk memastikan substansi perkara, termasuk dasar-dasar dakwaan, siap dibawa ke meja persidangan. Selanjutnya, uraian konstruksi perkara dan alat bukti yang telah terkumpul akan diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Dalam konstruksi yang disampaikan KPK, Marjani disebut berperan sebagai representasi Abdul Wahid dalam pengumpulan uang yang berasal dari dugaan pemerasan. Uang yang dihimpun dari para Kepala UPT disebut pula digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan yang diarahkan kepada Abdul Wahid, sehingga perannya dipandang sebagai bagian penting dari rangkaian perbuatan yang didakwakan.












