jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021 hingga 2023. KPK menyebut dana tersebut dipakai untuk mengatur agar proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal itu saat menjelaskan perkembangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menekankan bahwa temuan yang muncul di tahap penyidikan menjadi dasar pengungkapan tersebut.
Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam perbuatan melawan hukum yang tersirat dari hasil audit. Pernyataan itu ia sampaikan dalam kutipan, âAda fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit -nya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi,â
Taufik menjelaskan bahwa upaya yang ditemukan berfokus pada pengondisian hasil audit BPK RI. Dalam penjelasannya, pengondisian tersebut disebut berkaitan dengan proyek pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK menyatakan pengondisian dilakukan menggunakan dana non-budgeter yang dikelola oleh corporate secretary Bank BJB. Dana non-budgeter itu, menurut Taufik, berasal dari agensi pemenang yang ditunjuk langsung untuk mengurus pengadaan iklan.
âMemang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK,â ujar Taufik. Ia menyebut indikasi tersebut muncul dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan.
Untuk saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut materi temuan yang dimaksud kepada publik. Taufik menyampaikan, âKami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,â
Langkah penanganan perkara ini sebelumnya berujung pada penahanan empat tersangka. KPK melakukan penahanan tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik menyatakan, âHari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan.â Ia menyampaikan penahanan itu berlangsung selama 20 hari pertama.
Berita Terkait
Menurut penjelasan KPK, masa penahanan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026. Para tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020 hingga 2024. Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan disebut sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama.
Selanjutnya, KPK menyebut Sophan Jaya Kusuma sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Adapun Suhendrik didudukkan sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
KPK juga menyebut adanya tersangka lain yang tidak menjalani penahanan pada kesempatan tersebut. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga disebut tersangka dalam perkara ini, meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.
Dari penjelasan yang disampaikan, inti pengungkapan KPK berporos pada dugaan penggunaan dana non-budgeter untuk mendukung pengondisian hasil audit BPK. KPK menempatkan adanya keterkaitan dengan proses audit laporan keuangan dan proyek pengadaan iklan Bank BJB dalam rentang waktu 2021-2023 sebagai fokus penyidikan.
Dengan penahanan empat tersangka, KPK menegaskan proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Taufik menyatakan penyidik masih mendalami materi temuan tersebut sambil menunggu perkembangan agar informasi yang disampaikan tidak melompat dari tahapan yang sedang berjalan.
Dalam konteks penanganan perkara, KPK juga menempatkan penunjukan agensi pemenang secara langsung sebagai bagian dari pola yang diduga melibatkan pengelolaan dana non-budgeter. Penjelasan mengenai peran corporate secretary Bank BJB menjadi salah satu titik yang disebut berhubungan dengan aliran dana yang tengah diselidiki.
Hingga saat ini, KPK memilih untuk tidak memaparkan detail lanjutan. Namun, pernyataan Taufik menegaskan bahwa pengembangan penyidikan akan dilakukan mengikuti temuan audit dan proses penyidikan yang masih berjalan, sebagaimana disampaikan melalui kutipan âKami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,â
Dengan demikian, penahanan yang dilakukan KPK pada 10 Agustus 2026 menandai fase awal pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Fokusnya diarahkan pada dugaan penyimpangan penggunaan uang yang disebut berasal dari fee agensi dan dikaitkan dengan pengondisian audit BPK dalam periode 2021-2023.












