Hukum & Kriminal

Modus Pinjam KTP di Kaltim: Terima Rp500 Ribu, Korban Terjerat Kredit Rp65 Juta

×

Modus Pinjam KTP di Kaltim: Terima Rp500 Ribu, Korban Terjerat Kredit Rp65 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penipuan Modus Pinjam KTP di Kaltim, Korban Dapat Rp 500 Ribu tapi Terlilit Kredit Rp 65 Juta

jurnalistik.co.id – Warga di Kalimantan Timur mengaku terlilit tagihan kredit setelah meminjamkan KTP kepada orang yang mereka kenal. Modusnya ditawarkan dengan imbalan uang sekitar Rp500.000, tetapi berujung cicilan menumpuk hingga puluhan juta rupiah.

Dalam pengaduan yang dihimpun Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, sedikitnya ada 33 kasus dugaan modus tersebut sepanjang bulan ini. Perkara dilaporkan terjadi di Samarinda, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara (Kukar). Korban datang dari beragam latar belakang, termasuk aparatur pemerintah desa.

Skema bermula ketika pelaku meminta korban menggunakan identitasnya untuk mengajukan pembelian barang secara kredit. Sebagai “penghubung” transaksi, korban menerima sejumlah uang sebagai kompensasi di awal. Besaran yang disebutkan dalam sejumlah pengaduan berada di kisaran Rp500.000.

Alasan yang disampaikan pelaku umumnya dibuat senada: korban dikatakan tak bisa mengajukan kredit memakai identitasnya sendiri karena data pribadi dianggap bermasalah di perusahaan leasing. Data itu disebut rusak atau masuk daftar hitam (blacklist), sehingga korban diminta membantu proses dengan memakai KTP miliknya. Pada tahap pengajuan, korban bahkan diminta hadir ke lokasi leasing untuk menjalani perekaman wajah serta menandatangani dokumen kredit.

Menurut Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, pola yang muncul di sejumlah kasus relatif serupa. Rina menekankan bahwa uang yang diterima korban tidak berarti transaksi berjalan untuk kepentingan korban, melainkan bagian dari skema. “Uang Rp500 ribu itu bagian dari modus. Memang wajah dan tanda tangan adalah milik korban, tetapi barang hasil kredit sepenuhnya dikuasai oleh pelaku,” kata Rina, dikutip dari Tribun Kaltim pada Sabtu (8/8/2026).

Setelah seluruh administrasi selesai, korban memperoleh uang sekitar Rp500.000. Namun, persoalan baru biasanya muncul belakangan ketika masa pembayaran cicilan yang semula berjalan mulai terputus. Pada sejumlah laporan, pembayaran hanya berlangsung satu hingga tiga bulan, setelah itu pihak yang menguasai barang berhenti membayar kredit dan kemudian menghilang.

Dampaknya, korban tidak hanya kehilangan kontrol atas barang, tetapi juga menerima konsekuensi finansial dari perjanjian kredit yang menggunakan identitas mereka. Dalam beberapa pengaduan, tagihan yang menumpuk disebut mencapai angka hingga sekitar Rp65 juta. Kondisi ini membuat korban akhirnya harus menghadapi tekanan pembayaran yang tidak mereka duga sejak awal.

Barang yang dibeli melalui skema kredit juga beragam. Di antaranya telepon seluler kelas atas seperti iPhone 17 dan Samsung, serta laptop. Selain itu, ada pula pengajuan untuk kendaraan bermotor berupa sepeda motor maupun mobil.

Dalam beberapa kasus, terduga pelaku bahkan disebut mampu mengambil hingga lima unit iPhone sekaligus. Proses pengambilan itu disebut memanfaatkan beberapa perusahaan leasing yang berbeda, sehingga jangkauan transaksi bisa lebih luas. Meski demikian, inti modusnya tetap serupa: korban menjadi “pihak identitas” sementara kendali atas barang berada pada pelaku.

Rata-rata korban mengaku tidak langsung mencurigai skema pada awal kejadian karena cicilan masih tampak berjalan. Ketika pembayaran kemudian berhenti setelah satu hingga tiga bulan, barulah korban menyadari bahwa pihak yang menguasai barang tidak lagi memenuhi kewajiban. Dari sinilah keluhan mengerucut pada dugaan penipuan berbasis peminjaman KTP dan pemanfaatan data biometrik serta tanda tangan korban.

Dalam beberapa pengaduan, korban mulanya hanya menilai proses berjalan normal karena cicilan masih terlihat dibayar pada fase awal. Kepercayaan itu kemudian terkikis ketika tempo pembayaran memasuki bulan-bulan berikutnya, saat pihak yang menguasai barang menghentikan pembayaran kredit lebih cepat dari yang diperkirakan. Setelah kewajiban berhenti, korban justru berhadapan dengan tagihan yang tetap menempel pada perjanjian kredit.

TRC PPA Kaltim juga menyoroti bahwa keterlibatan identitas korban tidak berhenti di pemberian uang di awal. Pada tahap pengajuan, korban diminta melengkapi proses dengan perekaman wajah serta tanda tangan dokumen kredit. Dengan skema seperti itu, korban pada akhirnya menjadi pihak yang secara administrasi terikat pada transaksi, sementara kontrol atas barang tetap berada pada pelaku.

Di sisi lain, laporan memperlihatkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan lebih dari satu perusahaan leasing dalam satu rangkaian modus. Hal ini membuat jumlah unit barang yang didapat bisa lebih banyak, termasuk pengambilan beberapa iPhone sekaligus. Meski detail pelaksanaannya dapat berbeda antar kasus, rangkaian peran korban sebagai pemegang identitas sementara kendali barang berada pada pelaku tetap menjadi inti yang berulang dalam pengaduan.