Hukum & Kriminal

Pertamina Beri Sanksi SPBU Subang, Ini yang Dilanggar

×

Pertamina Beri Sanksi SPBU Subang, Ini yang Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pertamina Tindak Tegas SPBU di Subang, Ini Pelanggarannya

jurnalistik.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait penyaluran Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang.

Langkah pemeriksaan ini dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari pengawasan agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran JBT Biosolar di lokasi tersebut.

Indikasi itu muncul dari adanya aktivitas pengisian JBT Biosolar yang tercatat berulang pada 13 Agustus 2026, yakni pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Menurut temuan Pertamina, rangkaian transaksi tersebut diduga menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dibandingkan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

Total volume pengisian dari rangkaian transaksi yang dimaksud mencapai 220,31 liter.

Sanksi dan pembinaan

Sebagai bentuk ketegasan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15.

Surat peringatan tersebut berlaku selama 90 hari.

Selain peringatan tertulis, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan produk Biosolar selama 30 hari.

Sanksi penghentian pasokan tersebut dimulai pada 22 Agustus 2026.

Di saat yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional JBB tetap menjalankan pembinaan secara berkelanjutan kepada pengelola SPBU yang berada di wilayah kerjanya.

Dari awal tahun hingga 3 September 2026, Pertamina mencatat sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi dalam lingkup Regional JBB telah diberikan pembinaan terkait tata kelola serta kepatuhan penyaluran BBM subsidi agar sesuai ketentuan.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno.

Pertamina juga menekankan komitmen untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemberian sanksi.

Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengisi Biosolar di SPBU terdekat, yakni SPBU 3441207, SPBU 3441234, dan SPBU 3441218.

Pertamina Patra Niaga menyatakan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina menyampaikan bahwa tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Di penutup, Reno menegaskan kembali bahwa Pertamina berkomitmen memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pemeriksaan tersebut berangkat dari kebutuhan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, khususnya untuk Biosolar jenis BBM Tertentu di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang. Proses verifikasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kontrol yang dilakukan berkala di lapangan.

Dalam rangkaian penyaluran yang ditelusuri, Pertamina menyoroti adanya pola pengisian pada 13 Agustus 2026 pada waktu 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Dugaan ketidaksesuaian muncul karena kode pada barcode kendaraan tidak sejalan dengan nomor polisi yang tercatat, dengan total pengisian yang mencapai 220,31 liter.

Untuk menegakkan kepatuhan, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU tersebut dengan masa berlaku 90 hari. Selain itu, penyaluran Biosolar di lokasi dikenai penghentian pasokan selama 30 hari yang dimulai pada 22 Agustus 2026, sementara pembinaan tetap berjalan di SPBU lain di wilayah Regional JBB.

Reno Fri Daryanto juga menegaskan pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan diarahkan pada langkah korektif bila ditemukan penyimpangan. Melalui penindakan dan evaluasi, Pertamina menekankan agar penyaluran tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta kebutuhan masyarakat tetap terjamin selama masa sanksi melalui SPBU 3441207, SPBU 3441234, dan SPBU 3441218.