jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap keterlibatan dua tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi serta Babi Tepi Sawah. Kejadiannya berlangsung di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam keterangannya, Polres Sukoharjo menyebut kedua tersangka merupakan mantan narapidana kasus terorisme atau eks napiter. Pengungkapan dilakukan dengan menjelaskan peran masing-masing saat aksi pada Sabtu (12/9) lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki pembagian tugas ketika beraksi. Menurutnya, rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka tidak dilakukan secara serentak, melainkan sesuai peran yang berbeda.
Pembagian peran saat kejadian
Andika menyatakan bahwa tersangka S bertugas merusak sekaligus membakar warung. Sementara itu, tersangka I melakukan tindakan pengancaman terhadap penjaga warung.
“Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung,” ujar Andika sebagaimana dikutip saat memberikan keterangan di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10).
Dari penjelasan tersebut, Polres Sukoharjo menggambarkan bahwa unsur pembakaran berkaitan dengan penggunaan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Di sisi lain, penguasaan situasi terhadap penjaga dilakukan melalui ancaman senjata tajam oleh tersangka I.
Penangkapan tersangka dan status DPO
Polisi juga mengungkap proses penindakan terhadap salah satu tersangka. Tersangka AS alias S disebut berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (19/10). Setelah tersangka AS diamankan, penyidik kemudian masih melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang belum ditangkap.
Pihak kepolisian menyebut tersangka I hingga saat ini masih dalam pengejaran. Statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena belum ditemukan untuk diproses lebih lanjut dalam perkara pembakaran dan perusakan tersebut.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Penggeledahan dan pertimbangan keamanan
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Lokasi itu diduga menjadi tempat persembunyian tersangka I.
Polres Sukoharjo menyampaikan alasan penggeledahan dilakukan dengan langkah pengamanan yang ekstra. Mengingat rekam jejak tersangka I sebagai eks napiter, polisi menyiapkan personel bersenjata lengkap saat pemeriksaan berlangsung.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa penyiapan kekuatan ekstra dilakukan untuk mengantisipasi risiko perlawanan maupun ancaman keamanan. Penegasan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai pertimbangan aparat ketika melakukan penggeledahan.
“Tersangka I ini eks napiter dan memiliki keahlian khusus di bidang bahan peledak, sehingga sangat membahayakan. Sebelumnya, tersangka AS juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Oleh karena itu, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan kekuatan yang cukup,” terang Yuliyanto saat dihubungi, Sabtu (31/10).
Tim gabungan masih memburu tersangka I
Sejauh pengungkapan dilakukan, tim gabungan kepolisian masih terus memburu keberadaan tersangka I. Upaya pengejaran diarahkan agar proses penanganan kasus pembakaran tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
Dengan rangkaian keterangan yang disampaikan, Polres Sukoharjo menekankan bahwa peran kedua tersangka saling melengkapi dalam aksi di lokasi kejadian. Pihak kepolisian berharap pengejaran terhadap tersangka I segera berujung pada kelengkapan proses hukum di perkara Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Dalam rangkaian pengungkapan, penyidik juga menegaskan bahwa aksi pada saat kejadian tidak dipandang sebagai tindakan tunggal, melainkan serangkaian perbuatan yang saling mendukung. Polisi mengaitkan pembakaran dengan penggunaan bensin yang disiapkan dalam botol plastik, sedangkan kontrol terhadap penjaga warung dilakukan lewat ancaman senjata tajam sesuai pembagian peran yang disampaikan Kapolres.
Setelah satu tersangka diamankan, fokus penanganan kemudian bergeser pada upaya melengkapi berkas untuk tersangka lain yang masih belum ditemukan. Kepolisian menyampaikan bahwa pengejaran terus berjalan, sehingga penindakan terhadap perkara pembakaran dan perusakan dapat berujung pada proses hukum yang menyeluruh, bukan berhenti pada tahap penangkapan awal.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, aparat juga mempertimbangkan faktor keamanan saat melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga terkait persembunyian. Menurut keterangan yang dihimpun, rekam jejak tersangka I sebagai eks napiter serta pengalaman tersangka AS yang sempat melakukan perlawanan menjadi alasan adanya persiapan personel bersenjata lengkap, agar pemeriksaan berjalan aman dan terkendali.












