jurnalistik.co.id – Di Pengadilan Distrik Pafos, Siprus, seorang pria asal Essex mengaku bersalah atas kematian putranya yang masih berusia dua tahun setelah jatuh dari jendela sebuah hotel. Pengakuan bersalah itu disampaikan dalam sidang pada Selasa, terkait dakwaan menyebabkan kematian melalui tindakan yang dinilai sembrono, tergesa-gesa, atau membahayakan.
Dalam persidangan tersebut, ayah dari anak korban mengakui perbuatannya di hadapan pengadilan setempat. Sidang digelar di Pafos, dan proses hukum memasuki tahap selanjutnya setelah pengakuan tersebut dicatat.
Korban jatuh dari lantai empat King Evelthon Beach Hotel and Resort di Chlorakas pada 12 Juli. Informasi mengenai peristiwa itu sebelumnya diberitakan oleh The Times, dan kini kembali mengemuka dalam pembahasan perkara di ruang sidang.
Hakim juga menginformasikan bahwa masih akan ada agenda lanjutan pada 5 Oktober. Pada tanggal tersebut, jaksa dijadwalkan memaparkan rincian fakta perkara, sementara pihak pembela akan menyampaikan hal-hal yang meringankan (mitigasi).
Nama terdakwa tidak disebutkan selama persidangan. Namun pengadilan memastikan bahwa prosedur berjalan berdasarkan pengakuan bersalah yang diajukan pihak pria tersebut.
Pengadilan sebelumnya memberi izin kepada terdakwa untuk kembali ke Inggris guna menghadiri pemakaman anaknya. Izin itu diberikan dengan syarat ia harus terbang kembali ke Siprus, agar dapat mengikuti sidang pengakuan bersalah.
Pihak kuasa hukum terdakwa, Alexandros Alexandrou, menyatakan bahwa ia akan meminta pengadilan untuk mengangkat pembatasan perjalanan. Tujuannya, agar kliennya dapat kembali ke Inggris untuk berada bersama istri dan putrinya sampai sidang berikutnya.
Berita Terkait
Di dalam persidangan pada bulan Juli, pengadilan diberi gambaran mengenai bagaimana insiden terjadi. Disebutkan bahwa anak tersebut jatuh melalui jendela yang terbuka ketika ayahnya memegangnya di sekitar pinggang, lalu mengayunkannya dari sisi ke sisi.
Alexandrou menjelaskan bahwa terdakwa memilih mengaku bersalah guna menghindari persidangan yang panjang. Menurutnya, pilihan itu dimaksudkan agar keluarganya tidak perlu kembali mengalami proses pengadilan yang mengulang duka atas kematian anak.
Lawyer itu juga menyampaikan pandangan kepada Associated Press setelah sidang pada Selasa. Ia mengatakan bahwa menjalani persidangan yang panjang akan membuat terdakwa “again a victim of this tragedy”. Ia menambahkan, “The most important thing for him is to return to his family,” sambil menekankan prioritas terdakwa untuk kembali mendampingi keluarganya.
Dalam dakwaan yang dihadapi terdakwa, ancaman hukuman maksimum untuk perbuatan tersebut adalah empat tahun penjara. Meski demikian, Alexandrou meminta pengadilan agar mempertimbangkan catatan perkara-perkara sebelumnya, ketika terdakwa dalam kasus sejenis pernah dikenai denda atau menerima putusan dengan hukuman yang ditangguhkan.
Dengan pengakuan bersalah yang telah diajukan, perhatian kini beralih pada bagaimana jaksa memaparkan fakta pada 5 Oktober dan bagaimana pihak pembela menyusun mitigasi. Setelah itu, pengadilan akan menentukan langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara ini berdasarkan keseluruhan pertimbangan yang disampaikan kedua pihak.
Setelah pengakuan bersalah dicatat dalam persidangan Selasa, alur proses hukum bergerak menuju agenda berikutnya, bukan kembali mengulang pemeriksaan awal secara menyeluruh. Pada 5 Oktober, jaksa dijadwalkan memaparkan fakta dan dasar dakwaan secara lebih terperinci, sementara pihak pembela akan menyampaikan materi mitigasi untuk memberi konteks yang lebih lengkap bagi penilaian hakim.
Di sisi lain, pembatasan perjalanan menjadi bagian penting dari dinamika perkara karena terdakwa pada dasarnya perlu berada bersama keluarganya. Pengadilan sebelumnya mengizinkannya kembali ke Inggris untuk menghadiri pemakaman anak, tetapi dengan syarat ia harus terbang lagi ke Siprus agar tetap hadir dalam sidang pengakuan bersalah. Melalui Alexandrou, terdakwa kemudian meminta pengadilan agar syarat perjalanan itu bisa diangkat, sehingga ia dapat mendampingi istri dan putrinya sampai tahap selanjutnya.
Dalam perkara yang dihadapi, dakwaan juga memuat ancaman hukuman maksimum hingga empat tahun penjara. Meski demikian, pembela menyoroti bahwa pertimbangan hakim tidak hanya berhenti pada batas maksimum, melainkan juga dapat memperhatikan catatan perkara terdahulu ketika terdakwa dalam kasus sejenis pernah menerima denda atau putusan dengan hukuman yang ditangguhkan.












