Hukum & Kriminal

Imigrasi Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Semarang, 4 Warga Tiongkok Ditangkap

0
×

Imigrasi Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Semarang, 4 Warga Tiongkok Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Bongkar Kasus Penipuan Love Scamming di Semarang, 4 Warga Tiongkok Ditangkap Regional 8 Juni 2026
Ilustrasi: Imigrasi Bongkar Kasus Penipuan Love Scamming di Semarang, 4 Warga Tiongkok Ditangkap

jurnalistik.co.id – Kantor Imigrasi Semarang membongkar dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan warga negara asing di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Temuan tersebut berasal dari Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, tempat petugas kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan.

Dalam pengungkapan itu, petugas Imigrasi berhasil menangkap empat warga negara Tiongkok dengan inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Keempat WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing.

Ia mengatakan, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Temuan di lokasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain empat warga negara asing, Imigrasi juga menangkap dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan guna mendalami peran dan keterlibatan dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Ari menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian verifikasi awal untuk memastikan dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

Menurut hasil pemeriksaan awal, para WNA diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

Ia menyatakan, “Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ucapnya.

Hendarsam juga menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan memperketat keamanan dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.

Dari rangkaian penanganan yang dilakukan, petugas menekankan bahwa pengungkapan berangkat dari kerja intelijen keimigrasian yang berlangsung berkelanjutan dan disertai sinergi antarinstansi.

Proses pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan menjadi langkah awal untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dan penelusuran intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan. Petugas kemudian melakukan pemastian terhadap adanya dugaan aktivitas penipuan daring yang melibatkan warga negara asing di wilayah Kota Semarang, sebelum akhirnya melakukan pengamanan di lokasi yang berada di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas melanjutkan langkah verifikasi dan pendalaman lapangan sebagai dasar untuk memastikan keterkaitan para pihak dengan indikasi pelanggaran.

Selain mengamankan empat warga negara Tiongkok, penanganan juga melibatkan dua warga negara Indonesia yang ditangkap untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Untuk salah satu warga negara asing yang belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam penegasan arah kebijakan, Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa kasus ini mencerminkan implementasi kebijakan selektif sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian di Indonesia. Kantor Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan izin tinggal dan memastikan seluruh proses yang berjalan tetap mengikuti ketentuan hukum. Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut juga akan terus diperketat melalui penguatan keamanan dan koordinasi lintas pihak.