Daerah

Pemprov DKI Membuka 2.843 Lowongan Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta

0
×

Pemprov DKI Membuka 2.843 Lowongan Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta News 8 Juni 2026
Ilustrasi: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan pekerjaan program padat karya yang ditujukan hanya bagi warga yang memiliki KTP Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan ketentuan itu saat meresmikan Jakarta Urban Knowledge Hub di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Pramono mengatakan, identitas kependudukan Jakarta menjadi syarat mutlak untuk mengikuti program tersebut. Ia menegaskan bahwa kesempatan yang dibuka tidak ditujukan bagi warga di luar wilayah DKI.

“Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta. Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya, kami belum bisa memberikan kesempatan,” kata Pramono.

Menurutnya, lowongan padat karya dihadirkan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan. Pramono juga menyatakan bahwa Pemprov telah menyiapkan anggaran untuk program ini.

Namun, ia belum menyampaikan informasi detail mengenai kapan lowongan pekerjaan itu akan dibuka untuk masyarakat. Pramono hanya memastikan bahwa anggaran untuk program padat karya sudah siap digelontorkan.

Rencana pelaksanaan program menyebutkan bahwa warga yang nantinya diterima akan dikontrak untuk pengerjaan proyek. Jangka waktu pengerjaan diperkirakan mulai dari tiga hingga enam bulan ke depan.

Dalam penjelasannya, Pramono menegaskan tidak ada persyaratan latar belakang pendidikan formal bagi peserta. Ia menyebut, untuk kategori PJLP pun, ketentuan di Jakarta memungkinkan pendidikan setara sekolah dasar.

“Enggak ada (syarat pendidikan). Karena untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) pun Jakarta kan SD boleh. Karena sejak saya jadi gubernur, kalau dulu kan syaratnya SLTA, ketika saya jadi gubernur SD pun boleh,” ungkapnya.

Pramono menambahkan, proses rekrutmen akan dilaksanakan melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan rekrutmen dan koordinasi program dilakukan melalui instansi terkait di lingkungan Pemprov DKI.

Terkait besaran imbalan, Pramono menyatakan bahwa upah bulanan yang diterima disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Ia menyebut nilai UMP DKI sebesar Rp 5.729.876.

“Dan salary -nya, gajinya itu UMP. Itu yang sudah diputuskan karena dananya sudah ada, segera dibuka, dikoordinasikan oleh (Dinas) Ketenagakerjaan dan Asisten Pembangunan,” tutur Pramono.

Dengan mekanisme tersebut, Pramono menggambarkan program padat karya sebagai pekerjaan proyek yang memberikan kesempatan bagi warga untuk bekerja. Ia menyatakan bahwa para pekerja akan diterjunkan ke berbagai sektor di lapangan.

Pramono menyebut sejumlah bidang yang menjadi bagian dari penugasan, termasuk membantu pelaksanaan tugas kebersihan dan perawatan sarana prasarana kota. Penempatan di lapangan disesuaikan dengan kebutuhan proyek yang sedang berjalan.

“Namanya juga proyek bantalan sosial, bisa apa aja. Bisa membantu pasukan-pasukan oranye, PJLP dan sebagainya, intinya supaya orang bekerja,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa program ini dirancang sebagai bantalan sosial yang berfokus pada penyaluran tenaga kerja. Dengan demikian, lowongan padat karya berfungsi sekaligus sebagai upaya pemberdayaan untuk mengurangi hambatan warga dalam memperoleh pekerjaan.

Pramono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen dilakukan dengan koordinasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Asisten Pembangunan. Hal itu dilakukan agar proses pembukaan lowongan dan pengelolaan program berjalan sesuai rencana.

Meski demikian, Pramono tidak merinci jadwal pembukaan lowongan kepada masyarakat pada kesempatan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa anggaran telah disiapkan dan program akan segera dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Di sisi lain, ketentuan utama yang ia tekankan adalah kepemilikan KTP Jakarta sebagai syarat untuk mengikuti program. Dengan pembatasan itu, Pemprov DKI memposisikan padat karya sebagai program khusus bagi warga yang memiliki identitas kependudukan di Jakarta.