jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap telur dan daging ayam dari peternak lokal guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditempuh sebagai antisipasi agar harga komoditas tersebut tidak anjlok akibat surplus produksi di tingkat peternak.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat koordinasi lanjutan bertajuk “Komitmen Bersama Penyerapan Telur dan Daging Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis”. Penandatanganan dilakukan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (19/6/2026) sore.
Dalam acara tersebut, pihak yang terlibat meliputi Pemprov Jawa Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, dan koperasi peternak. Intinya, SPPG di Jawa Tengah diarahkan untuk membeli pasokan telur dan ayam dengan skema yang sudah disepakati.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan kewajiban itu berlaku bagi seluruh SPPG. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat menjadi dasar kepatuhan pelaksana program.
“Itu sudah ada kesepakatan, maka SPPG yang ada di Jawa Tengah harus menaati ini,” kata Taj Yasin usai acara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa ketentuan komitmen bersama harus dijalankan oleh unit layanan terkait.
Menu berbahan telur dan ayam diwajibkan dua kali sepekan
Di dalam kesepakatan, menu berbahan telur dan daging ayam diwajibkan hadir dua kali dalam satu minggu pada program MBG di Jawa Tengah. Ketentuan jadwal penyajian ini menjadi bagian dari upaya menyeragamkan pelaksanaan menu.
Selain aspek frekuensi, asosiasi dan koperasi peternak ayam petelur maupun pedaging juga diwajibkan menyediakan pasokan sesuai standar kualitas yang telah disepakati. Pasokan itu kemudian dikirim langsung ke dapur mitra SPPG.
Kesepakatan juga mengatur mekanisme pembelian agar transaksi berjalan melalui kanal yang sudah ditetapkan. Pembelian dilakukan langsung kepada asosiasi atau koperasi peternak rakyat Jawa Tengah dengan harga acuan yang telah ditetapkan.
Harga telur ditetapkan sebesar Rp 26.000 per kilogram. Sementara itu, daging ayam karkas ditetapkan Rp 35.000 per kilogram atau setara Rp 20.000 per kilogram berat hidup.
Taj Yasin menjelaskan bahwa langkah ini ditujukan supaya manfaat ekonomi program MBG dirasakan langsung oleh peternak lokal. Ia menekankan pentingnya pembelian pasokan dari wilayah Jawa Tengah.
“SPPG yang ada di Jawa Tengah harus membeli pasokan makanan itu dari Jawa Tengah, baik yang dikelola koperasi maupun asosiasi,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi penegasan arah kebijakan pada sisi asal pasokan dan pengelolaan oleh pelaku lokal.
Lebih lanjut, Taj Yasin menyebut pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pengawasan dilakukan agar transaksi sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.
“Bukan hanya yang disetorkan ke SPPG saja, tetapi kami juga melindungi harga telur maupun ayam yang ada di Jawa Tengah. Salah satunya SPPG ini harus membeli dari asosiasi ataupun koperasi yang ada di Jawa Tengah,” katanya.
Hasil komitmen kemudian akan disampaikan kepada Satgas Percepatan MBG di tingkat kabupaten/kota serta seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tahap berikutnya, pengawasan pelaksanaan dijalankan terhadap kesesuaian ketentuan yang termuat dalam kesepakatan bersama.
BGN siap menindak SPPG yang melanggar
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah untuk menyeragamkan menu MBG. Ia juga menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk membantu menjaga stabilitas harga telur dan ayam di pasaran.
“Harapannya dengan adanya intervensi ini, secara psikologis di masyarakat harga telur dan daging ayam bisa terkendali lagi,” ujarnya. Pernyataan itu menekankan harapan agar kondisi harga dapat dipertahankan dan tidak melemah.
BGN juga menyatakan siap menindak SPPG yang tidak menjalankan ketentuan. Penegasan mencakup bila ditemukan pembelian komoditas di bawah harga acuan yang telah disepakati.
“Kita terima semua aduan. Ini menjadi momentum untuk membenahi semuanya agar taat dengan juknis yang diterbitkan BGN,” kata Tengku Syahdana. Dengan demikian, ketentuan pelaksanaan tidak hanya menjadi komitmen awal, tetapi juga akan dievaluasi dan ditindak sesuai pedoman yang diterbitkan BGN.
Secara keseluruhan, kesepakatan bersama penyerapan telur dan daging ayam di Jawa Tengah menetapkan kewajiban menu dua kali sepekan, standar kualitas pasokan, mekanisme pembelian melalui asosiasi atau koperasi peternak lokal, serta harga acuan yang dinyatakan tegas. Dengan skema tersebut, pemerintah menempatkan program MBG sebagai instrumen yang sekaligus diarahkan untuk menjaga stabilitas harga agar tidak anjlok.












