Hukum & Kriminal

Jaksa KPK Bongkar Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

0
×

Jaksa KPK Bongkar Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Sebarkan artikel ini
Jaksa Ungkap Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama News 12 Juni 2026
Ilustrasi: Jaksa Ungkap Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

jurnalistik.co.id – Jaksa KPK mengungkap aliran dana suap senilai Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang dugaan suap pengurusan impor.

Pengungkapan itu disampaikan jaksa saat pemeriksaan John Field atas perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Dalam sidang, jaksa membacakan rincian aliran yang mengacu pada kode-kode yang disebut John Field. John kemudian membenarkan kode tersebut, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?” tanya jaksa di ruang sidang.

John Field menjawab, “Betul.” di tengah pembacaan rincian yang disampaikan jaksa.

Jaksa melanjutkan pada Agustus 2025, saat akumulasi yang dibacakan mencapai Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura atau SGD, lalu meminta konfirmasi kepada John.

John menanggapi dengan “Betul,” setelah rincian tersebut dibacakan.

Menurut pembacaan jaksa di persidangan, untuk periode berikutnya mulai September 2025 hingga Januari 2026, akumulasi yang disampaikan disebut tetap mengikuti rincian yang sama. Jaksa kemudian menanyakan kesesuaian rincian tersebut kepada John Field.

John kembali menyatakan persesuaian atas rincian yang dibacakan jaksa.

“Setiap amplop” dan total Rp 21 miliar

Dalam sidang, jaksa menyebut bahwa setiap amplop yang diberikan kepada Djaka berisi uang Rp 3 miliar. Jaksa kemudian menyampaikan bahwa total pemberian dalam tujuh kali pengiriman menjadi Rp 21 miliar.

Jaksa juga menanyakan pemahaman John Field terkait penyaluran uang tersebut. John menyatakan merasa yakin uang yang diberikannya telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, sesuai kode-kode yang disebut dalam persidangan.

Pada bagian tanya jawab berikutnya, jaksa menanyakan mengenai kemungkinan keluh kesah dari pihak-pihak penerima apabila uang yang diberikan tidak sampai. “Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.

John menjawab, “Tidak pernah,” kemudian jaksa melanjutkan dengan pertanyaan mengenai kesesuaian penyaluran uang. “Pak John memahami uang itu sampai kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?”

John kembali menjawab, “Iya,”.

Pernyataan Djaka dan konteks persidangan

Djaka Budhi Utama sebelumnya sempat membuka suara setelah namanya disebut dalam sidang kasus ini. Djaka tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara tersebut, dan meminta publik mengikuti proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.

Djaka menyampaikan, “Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujar Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).

Dalam persidangan juga disebut bahwa pada sidang tanggal 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum mengungkap adanya pertemuan antara Djaka dan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur.

Rangkaian keterangan di persidangan kemudian kembali diarahkan pada rincian aliran dana dan konfirmasi saksi terkait kode-kode penyaluran, termasuk pembagian nilai yang dialokasikan untuk BC1, BC2, dan BC3 sepanjang periode yang dibacakan dalam persidangan.