jurnalistik.co.id – Polisi mengungkap peran mantan artis Fabiola Elizabeth dalam jaringan penipuan bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan perkara, Fabiola disebut menjalankan tugas khusus untuk memperkuat tipu daya para korban.
Fabiola Elizabeth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus pig butchering dan love scamming. Penetapan tersebut ditampilkan saat gelar perkara di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Senin (1/6/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa di dalam sindikat tersebut, Fabiola bertugas tampil sebagai model yang berinteraksi langsung dengan korban. Kehadiran model disebut menjadi bagian penting dalam skema pig butchering yang dijalankan jaringan.
Menurut Himawan, ketika korban mulai meminta bukti identitas melalui panggilan video, sosok yang ditampilkan bukan pihak operator yang selama ini mengendalikan percakapan. Yang muncul adalah model perempuan yang telah disiapkan sindikat.
Himawan mengutip penjelasan bahwa pendekatan tersebut dirancang untuk meningkatkan keyakinan korban terhadap alur cerita yang dibangun pelaku. “Apabila korban membutuhkan keyakinan, maka yang tampil bukan marketing tetapi model,” kata Himawan, dikutip dari TribunJateng, Selasa (2/6/2026).
Selain hadir dalam percakapan video, model juga disebut bertugas menyediakan foto serta materi visual yang digunakan untuk meyakinkan korban. Penyidik menyebut strategi ini bertujuan membuat korban percaya bahwa mereka benar-benar menjalin hubungan dengan sosok perempuan yang selama ini berkomunikasi.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, para pelaku kemudian mengarahkan target untuk menanamkan dana pada platform investasi yang mereka kendalikan. Dengan demikian, peran model ditempatkan pada tahap penguatan keyakinan sebelum korban diarahkan pada langkah finansial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa Fabiola bergabung dengan PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Artanto menyebut perempuan tersebut mulai bekerja pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fabiola mengetahui pekerjaan tersebut dari informasi lowongan yang beredar di media sosial. “Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan karena ada lowongan pekerjaan di Facebook, TikTok, atau media sosial secara umum,” kata Artanto, dikutip dari TribunJateng, Jumat (5/6/2026).
Artanto juga menyampaikan bahwa keputusan bergabung berkaitan dengan kondisi ekonomi yang melatarbelakanginya. “Tentunya karena alasan ekonomi yang bersangkutan bergabung di PT Digi Global Konsultan ini,” tambahnya.
Dari aktivitasnya sebagai model, Fabiola memperoleh penghasilan dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Besaran bayaran yang diterimanya disebut bervariasi dan bergantung pada hasil yang diperoleh jaringan dari para korban.
Artanto menjelaskan kisaran gaji Fabiola ketika dikurskan ke rupiah. “Gajinya antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta jika dikurskan ke rupiah. Gaji itu dalam bentuk dolar dan variatif, tergantung hasil yang didapat dari korban,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, peran Fabiola diposisikan untuk mendukung proses komunikasi agar korban semakin yakin dan bersedia mengikuti arahan berikutnya. Polisi menilai, keberadaan model dalam skema tersebut menjadi mekanisme yang memuluskan perjalanan para pelaku dari tahap pendekatan hingga pengalihan dana.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penipuan daring bermodus love scamming dan pig butchering dapat memanfaatkan interaksi personal serta materi visual untuk membangun kepercayaan. Dalam prosesnya, komunikasi melalui panggilan video dan penyediaan foto menjadi elemen yang digunakan jaringan untuk mempertahankan narasi terhadap korban.
Hingga pengungkapan perkara ini, kepolisian terus mendalami rangkaian peran masing-masing pihak. Penjelasan peran Fabiola Elizabeth diharapkan memperjelas mekanisme kerja jaringan di Solo Raya, termasuk cara mereka memengaruhi korban agar menanamkan dana pada platform yang dikelola pelaku.







