Hukum & Kriminal

KAI Daop 4 Semarang Blacklist Pencuri Tas di Stasiun Tawang, Tidak Bisa Naik Kereta

×

KAI Daop 4 Semarang Blacklist Pencuri Tas di Stasiun Tawang, Tidak Bisa Naik Kereta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KAI Daop 4 Blacklist Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Tawang, Dilarang Naik Kereta

jurnalistik.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memastikan pelaku pencurian tas penumpang di Stasiun Semarang Tawang tidak lagi dapat menggunakan layanan kereta api. Langkah itu diambil setelah pelaku secara resmi dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) perusahaan.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah operasional PT KAI sesuai ketentuan internal perusahaan. Tindakan ini muncul setelah pelaku diamankan aparat kepolisian dalam kasus pencurian yang terjadi di area ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.

Kebijakan daftar hitam dan komitmen keamanan pelanggan

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. Menurutnya, tindakan pencegahan tidak berhenti pada respons kasus, tetapi juga dilakukan melalui penguatan sistem pengamanan.

Luqman juga mengimbau seluruh pelanggan agar selalu memperhatikan barang bawaan saat berada di area stasiun maupun ketika berada di dalam kereta api. Ia menegaskan bahwa pengawasan dari pelanggan dan kesiigapan petugas akan mempermudah penanganan ketika terjadi tindak kriminal.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api,” ujarnya kepada Kompas.com pada Senin (6/7/2026).

Selain itu, Luqman meminta penumpang segera melapor apabila menemukan situasi mencurigakan atau mengalami tindak kriminal. “Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kronologi kehilangan tas dan proses penanganan

Kasus bermula ketika seorang calon penumpang kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak KAI setelah menerima laporan.

Setelah menerima informasi, petugas KAI melakukan pendataan, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang. Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan memastikan temuan di lapangan dapat ditelusuri lebih lanjut.

Rekaman CCTV memperlihatkan seseorang mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan kawasan stasiun. Berdasarkan temuan itu, KAI mendampingi korban membuat laporan kepolisian dan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga kasus berhasil diungkap.

Dalam prosesnya, keterlibatan petugas KAI tidak hanya berhenti pada pemeriksaan rekaman. KAI juga memastikan langkah-langkah lanjutan berjalan sesuai alur penanganan kasus, termasuk pendampingan kepada korban dalam pelaporan.

Pelaku ditangkap dan penguatan pengamanan stasiun

Luqman menegaskan bahwa KAI akan terus meningkatkan sistem pengamanan melalui optimalisasi kamera CCTV, penempatan petugas di area stasiun, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Fokusnya, langkah pengamanan diharapkan bisa menekan peluang terjadinya tindak kriminal di lingkungan stasiun.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini,” ujar Luqman.

“Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api,” tambahnya.

Dalam pengungkapan perkara, pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Demak. Sejalan dengan pengungkapan kasus tersebut, pihak KAI kemudian menerapkan sanksi berupa pencatatan pelaku ke daftar hitam perusahaan.

Luqman mengingatkan kembali agar pelanggan tetap memperhatikan barang bawaan selama berada di kawasan stasiun maupun ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Pengawasan dari penumpang, di sisi lain, diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang lebih aman di ruang publik layanan transportasi.