Hukum & Kriminal

MK Mengoreksi Tafsir Anggaran MBG: Tidak Masuk dalam Dana Pendidikan

×

MK Mengoreksi Tafsir Anggaran MBG: Tidak Masuk dalam Dana Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tafsir Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan Dipatahkan MK

jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tafsir anggaran pendidikan dalam keuangan negara lewat putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menjadi penegasan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan, namun pembiayaannya tidak boleh “mengaburkan” kewajiban konstitusional pendidikan.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang intinya menolak tafsir pemerintah bahwa anggaran MBG bisa dihitung sebagai bagian dari alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD. MK menyatakan pemerintah dan DPR RI perlu memisahkan anggaran MBG dari alokasi pendidikan dalam APBN.

MK menempatkan persoalan ini sebagai perkara disiplin konstitusi, bukan pertarungan terhadap manfaat program. Dengan kata lain, penguatan gizi peserta didik tetap dipandang sebagai tujuan yang mulia, tetapi tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menggeser makna anggaran pendidikan.

Program MBG tetap bisa berjalan, tapi tidak boleh menggeser 20 persen

Mahkamah menegaskan bahwa Program MBG tidak dibatalkan. Program tersebut dapat diterapkan sebagai kebijakan strategis pemerintah, termasuk untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik.

Namun, MK mengingatkan bahwa pembiayaan MBG tidak boleh mengurangi atau menutupi kewajiban konstitusional negara dalam menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan penegasan ini, mekanisme fiskal untuk pendidikan harus tetap berdiri sesuai kerangka yang dimaksud konstitusi.

MK juga memandang bahwa sejak perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai anggaran pendidikan dirancang sebagai keberpihakan konstitusi pada pembangunan sumber daya manusia. Jaminan minimum itu dimaksudkan agar alokasi pendidikan tidak mudah tergerus oleh tarik-menarik politik anggaran yang terjadi setiap tahun.

Tafsir oportunistik dinilai memperluas makna anggaran pendidikan

Persoalan muncul ketika pemerintah menafsirkan bahwa anggaran MBG yang diarahkan kepada peserta didik dapat diperlakukan sebagai bagian dari fungsi pendidikan. Tafsir tersebut, menurut MK, memang tampak menguntungkan dari sisi fiskal karena belanja pendidikan menjadi terlihat lebih besar tanpa penambahan anggaran pendidikan yang sebenarnya.

Meski demikian, MK menilai tafsir itu menimbulkan problem konstitusional yang serius. Sebab, tafsir tersebut memperluas makna anggaran pendidikan di luar maksud yang dikehendaki UUD 1945.

Mahkamah menegaskan batas yang tegas: pendidikan memiliki makna anggaran yang jelas dan tidak boleh ditarik mengikuti kebutuhan program tertentu. Jika interpretasi norma konstitusi dibiarkan berubah hanya karena pertimbangan efisiensi atau kebutuhan kebijakan pemerintah, maka konstitusi dapat kehilangan fungsi penjaga agar hak warga dan arah pembangunan tetap terpelihara.

MK juga menekankan konsekuensi logis dari tafsir yang terlalu luas. Program-program pemerintah yang berkaitan secara tidak langsung dengan sekolah pada akhirnya dapat saja dipahami sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Di titik itu, konsep “anggaran pendidikan” berisiko kehilangan karakter utamanya.

MK membatasi anggaran pendidikan pada pembiayaan yang langsung untuk pendidikan

Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa anggaran pendidikan adalah anggaran yang ditujukan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan. Ruang lingkupnya mencakup pembiayaan proses belajar mengajar.

Selain itu, MK menyebutkan anggaran pendidikan juga mencakup peningkatan mutu guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta dukungan untuk penelitian. Pengembangan kualitas pendidikan nasional juga ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembiayaan pendidikan.

Menurut MK, penguatan gizi peserta didik memang memiliki hubungan dengan pendidikan. Akan tetapi, hubungan tersebut tidak membuat program pemenuhan gizi otomatis identik dengan pengertian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud konstitusi.

MK melihat penegasan ini penting agar penafsiran konstitusi tidak bergerak secara oportunistik. Artinya, sekalipun suatu program memiliki manfaat besar bagi peserta didik dan tujuan kebijakan pemerintah sangat baik, tafsir norma konstitusi tidak boleh bergeser hanya karena program tersebut dianggap efisien dalam pembiayaan.

Dengan arah argumentasi itu, putusan MK menempatkan pendidikan sebagai hak konstitusional yang membutuhkan ketegasan dalam perencanaan anggaran. Pendidikan bukan sekadar proyek berbasis kebutuhan sesaat, melainkan investasi yang hendak dijaga kesinambungannya melalui angka minimum anggaran yang ditetapkan konstitusi.

Putusan ini juga memperjelas bahwa koreksi tafsir konstitusional bukan berarti menolak kebijakan peningkatan gizi. MK justru menempatkan MBG tetap sebagai program yang sah, tetapi pembiayaannya harus berada pada jalur fiskal yang tidak mengurangi atau mengaburkan kewajiban pendidikan yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, MK menekankan bahwa disiplin konstitusi dalam bidang keuangan negara perlu dipertahankan. Penataan anggaran yang benar menjadi kunci agar tujuan pendidikan yang telah dijamin konstitusi tidak terseret oleh perluasan makna yang berpotensi mengganggu keseimbangan anggaran.