jurnalistik.co.id – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini berkembang ke dua arah sekaligus. Setelah proses di kepolisian beranjak pada penetapan tersangka dari pihak manajemen, laporan baru dari sisi perusahaan membuat perkara berjalan paralel.
Abdul Latif disebut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa yang bermula dari penuduhan pencurian. Dari keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, korban lalu mengalami perlakuan yang dituding sebagai penyekapan dan penganiayaan selama dua hari.
Pada 24 Juni 2026, keluarga bersama tim kuasa hukum dan polisi mendatangi lokasi kerja untuk membantu pembebasan Abdul Latif. Saat itu, berbagai dugaan kekerasan yang dialami korban disebut sudah terjadi sejak ia dituduh mengambil barang milik perusahaan.
Dalam uraian yang disampaikan pihak korban, Abdul Latif mengaku sempat diikat menggunakan kabel ties, dipukul hingga giginya rontok, disiram kopi hangat, dan pernah dikurung di dalam lift. Pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan Abdul Latif.
Perkara penyekapan berujung tersangka dari jajaran manajemen
Di jalur pertama, penyidik mengusut laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkan Abdul Latif. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang dari jajaran manajemen perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Keempat tersangka itu berasal dari struktur perusahaan, yakni CEO, HRD, Legal, dan Operasional. Penetapan ini menandai bahwa proses pidana terkait dugaan penyiksaan terhadap korban telah masuk tahap penyidikannya lebih lanjut.
Meski demikian, perkembangan di luar perkara tersebut tidak berhenti pada satu jalur. Seiring proses berjalan, polisi juga menerima laporan lain yang menempatkan Abdul Latif pada posisi yang berbeda.
Berita Terkait
Korban berbalik menjadi terlapor dalam dugaan pencurian
Sehari setelah empat rekan kerja Abdul Latif diamankan polisi, Abdul Latif justru dilaporkan atas dugaan pencurian. Laporan ini dibuat pada Kamis (25/6/2026) oleh perwakilan manajemen toko bernama Muhammad Alwi Suhamdani.
AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, proses pelaporan telah dilakukan pada tanggal 25 Juni pagi hari di Polres Jakarta Selatan, dengan keterangan bahwa pelapor adalah MAS dan terlapor adalah AL.
Joko menyampaikan, “Benar pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL,” saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam laporan tersebut, Abdul Latif dituduh mencuri 10 unit raket padel dan sepasang sepatu selama periode April hingga Juni 2026. Dugaan itu disebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Polisi kemudian memastikan bahwa laporan dugaan pencurian masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, meskipun Abdul Latif telah beralih status menjadi pihak yang dilaporkan, proses pembuktian dan pemeriksaan atas laporan itu masih berjalan.
Secara kronologis, pihak korban menyebut penuduhan pencurian menjadi titik awal yang berujung pada rangkaian perlakuan selama dua hari. Abdul Latif dituding mengambil 10 raket padel, lalu diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.
Setelah penuduhan tersebut, korban dibawa ke toko tempatnya bekerja. Dari situlah, menurut kuasa hukumnya, korban mengalami berbagai tindakan yang diceritakan sebagai penyekapan dan penganiayaan sebelum akhirnya dibebaskan pada 24 Juni 2026.
Dengan dua jalur penyidikan yang berjalan bersamaan—yakni perkara dugaan penyekapan/penganiayaan di satu pihak dan dugaan pencurian di pihak lain—kasus ini memasuki babak baru. Bagi proses hukum, seluruh keterangan yang telah disampaikan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apakah laporan pencurian itu terbukti serta bagaimana penyidikan atas dugaan kekerasan terhadap korban mengarah pada pertanggungjawaban pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.








