Hukum & Kriminal

Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek Dua Tahun, Polisi Sebut Kendalanya

×

Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek Dua Tahun, Polisi Sebut Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek 2 Tahun, Polisi Ungkap Kendalanya Regional 22 Juni 2026
Ilustrasi: Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek 2 Tahun, Polisi Ungkap Kendalanya

jurnalistik.co.id – WONOSOBO — Polres Wonosobo mengungkapkan sejumlah kendala yang membuat penanganan kasus dugaan kredit bermasalah atas nama Mien Sri Wahyuni (74) belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski perkara tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun.

Perkara ini dialami warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Menurut keterangan yang disampaikan polisi, kasus bermula ketika Mien mengaku menerima tagihan kredit macet senilai Rp 2,5 miliar, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.

Kendala utama dalam peningkatan status perkara

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan Mien. Namun, hasil yang diperoleh belum memenuhi syarat untuk meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.

“Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan,” kata Arif, dilansir dari TribunJateng, Sabtu (20/6/2026).

Selain persoalan alat bukti, polisi juga menghadapi kendala lain selama proses penyelidikan. Arif menyebut pelapor belum dapat memenuhi permintaan penyelidik terkait dokumen pendukung maupun identitas pihak-pihak yang dinilai dapat memperkuat keterangannya.

Dengan kondisi tersebut, tahapan perkara belum bisa dinaikkan. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan langkah-langkah penyelidikan untuk mencari fakta yang dapat mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Langkah penyelidikan yang dilakukan polisi

Dalam upaya mengumpulkan informasi, penyelidik telah meminta keterangan dari 10 orang. Mereka yang dimintai klarifikasi berasal dari pihak pelapor sekaligus mencakup beberapa anggota keluarga Mien.

Polisi juga meneliti tanah yang dijadikan agunan utang dalam perkara tersebut. Di saat yang sama, penyidik mempelajari fotokopi akta perjanjian kredit yang diserahkan pelapor sebagai bagian dari bahan pemeriksaan.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi penelusuran fakta, termasuk mencocokkan keterangan yang ada dengan dokumen yang terkait.

Koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Notaris

Arif menambahkan bahwa polisi telah mengajukan permohonan persetujuan dan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah. Permohonan tersebut berkaitan dengan minuta akta serta klarifikasi notaris.

“Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah,” tutur Arif.

Arif juga menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Tengah telah memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan penyelidik. Tanggapan tersebut menjadi bagian dari kelanjutan proses pencarian bahan pemeriksaan dalam rangka menyusun keterangannya.

Dengan berbagai kendala yang dihadapi—mulai dari ketersediaan alat bukti hingga pemenuhan dokumen dan identitas pihak pendukung—penanganan kasus Mien Sri Wahyuni di Polres Wonosobo masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi menegaskan proses akan terus berjalan sambil menunggu terpenuhinya syarat agar perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Dalam rentang waktu hampir dua tahun itu, penyelidikan tetap difokuskan pada penataan keterangan yang bersumber dari laporan Mien Sri Wahyuni dan rangkaian dokumen yang berkaitan dengan perkara kredit bermasalah. Aparat menegaskan bahwa meski perkara telah diproses dalam periode yang panjang, peningkatan ke tahap penyidikan baru dapat dilakukan apabila seluruh syarat pembuktian dinilai telah terpenuhi.

Untuk kebutuhan tersebut, penyidik tidak hanya meminta keterangan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap keterkaitan antarpernyataan dan bukti pendukung. Pemeriksaan mencakup klarifikasi dari 10 orang yang dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak dari lingkungan pelapor, serta penelusuran agunan berupa tanah yang disebut menjadi jaminan utang dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa dokumen, kendala yang disebut polisi juga berkaitan dengan kelengkapan informasi yang dapat memperkuat keterangan pelapor. Permintaan penyelidik terhadap dokumen pendukung maupun identitas pihak-pihak yang dinilai dapat memperjelas alur perkara belum dapat dipenuhi sepenuhnya, sehingga tahap lanjutan belum bisa dilakukan.

Di sisi lain, polisi juga menjalankan proses koordinasi melalui pengajuan permohonan persetujuan dan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah. Permohonan itu ditujukan untuk minuta akta serta klarifikasi notaris, dan tanggapan yang diberikan MKN kemudian menjadi bagian dari bahan yang dipakai untuk menyusun kelanjutan pemeriksaan dalam perkara tersebut.