Daerah

Strategi Sumbar Atasi APBD Terbatas: Sukuk Daerah dan Remitansi Perantau Rp 20 Triliun

×

Strategi Sumbar Atasi APBD Terbatas: Sukuk Daerah dan Remitansi Perantau Rp 20 Triliun

Sebarkan artikel ini
Siasat Sumbar Akali Keterbatasan APBD: Lirik Sukuk Daerah hingga Uang Mudik Perantau Rp 20 Triliun Regional 23 Juni 2026
Ilustrasi: Siasat Sumbar Akali Keterbatasan APBD: Lirik Sukuk Daerah hingga Uang Mudik Perantau Rp 20 Triliun

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan strategi pembiayaan alternatif untuk menjaga kelangsungan pembangunan meski kapasitas fiskal daerah menghadapi keterbatasan dan kondisi anggaran yang berfluktuasi.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar sedang menjajaki penerbitan sukuk dan obligasi daerah sebagai sumber pendanaan baru di luar APBD. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang pada Senin, 22 Juni 2026.

Mahyeldi menekankan bahwa pembangunan tidak boleh terhenti, sekaligus mendorong terobosan agar manfaat program bisa dirasakan masyarakat. Ia menyatakan, “Pembangunan tidak boleh berhenti. Meskipun kondisi anggaran mengalami fluktuasi, kita harus terus menghadirkan berbagai terobosan agar pembangunan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.”

Sukuk dan obligasi daerah sebagai opsi pembiayaan

Menurut Mahyeldi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan instrumen pembiayaan yang dapat melengkapi ruang fiskal daerah. Fokusnya adalah memastikan pendanaan pembangunan tetap tersedia meski APBD menghadapi keterbatasan.

Pemprov Sumbar juga menilai daerahnya memiliki kesiapan untuk mengembangkan instrumen keuangan syariah berupa sukuk daerah. Kesiapan itu bahkan mendapat perhatian dari Islamic Development Bank (IDB) yang mengundang Pemprov Sumbar untuk mempelajari praktik pembiayaan kreatif di Jepang.

Dengan adanya perhatian dari lembaga internasional tersebut, Pemprov Sumbar menempatkan pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai salah satu jalur yang diharapkan mampu memperluas opsi pembiayaan daerah.

Menggali remitansi perantau Minang Rp 20 triliun per tahun

Selain memanfaatkan instrumen pasar modal, Pemprov Sumbar juga membidik potensi dana remitansi dari perantau Minang. Mahyeldi menyebut nilai remitansi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 triliun per tahun.

Selama ini, menurut pemerintah daerah, dana yang dikirim para perantau lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Ke depan, Pemprov Sumbar ingin mendorong agar remitansi tersebut dapat berkontribusi pada pembangunan yang lebih produktif.

Mahyeldi menilai potensi remitansi dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah melalui kolaborasi berbagai level pemerintahan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintahan nagari disebut sebagai aktor penting untuk mengarahkan remitansi agar lebih berdaya guna bagi pembangunan.

Pendekatan kolaboratif tersebut dimaksudkan agar dana dari perantau tidak hanya berputar pada kebutuhan konsumsi, tetapi juga diarahkan pada agenda pembangunan yang menghasilkan dampak lebih luas.

Penataan aset untuk memperkuat PAD

Di sisi lain, Mahyeldi mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam pengelolaan aset daerah. Ia menjelaskan bahwa selama ini perhatian pemerintah lebih terfokus pada pengelolaan keuangan dibandingkan optimalisasi aset fisik milik daerah.

Karena itu, Pemprov Sumbar berkomitmen melakukan pendataan, penataan, dan pemanfaatan aset agar tidak lagi menjadi aset terbengkalai. Aset yang tertata dan termanfaatkan diharapkan mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut juga diarahkan untuk memastikan masukan DPRD tidak berhenti pada tahap pembahasan. Mahyeldi menegaskan bahwa berbagai masukan DPRD terkait pendataan, penataan, dan pemanfaatan aset akan ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah.

Menjaga capaian Wajar Tanpa Pengecualian

Upaya penataan aset, menurut Mahyeldi, menjadi bagian dari rangkaian langkah yang mendukung tujuan tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut turut terkait dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov Sumbar atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Dengan kombinasi strategi pembiayaan alternatif melalui sukuk dan obligasi daerah, penggalian remitansi perantau Minang, serta pembenahan pengelolaan aset untuk memperkuat PAD, Pemprov Sumbar berusaha menjaga momentum pembangunan meski menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal.

Rangkaian kebijakan itu pada akhirnya diarahkan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan memberi manfaat kepada masyarakat, sambil memperkuat dasar tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah.