jurnalistik.co.id – Komando gabungan wilayah pertahanan (Kogabwilhan) III melanjutkan operasi pengamanan di Papua dan Maluku sebagai respons terhadap aksi kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sepanjang semester I tahun 2026, aparat menyita puluhan senjata api, senjata tajam, amunisi, batang ganja, serta perlengkapan yang digunakan OPM.
Pengungkapan hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Makogabwilhan III, Jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, berbagai barang bukti dipertunjukkan sebagai bagian dari capaian penindakan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Komandan Kogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa penemuan dan penyitaan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah ancaman berlanjut. Ia menyatakan tidak bisa membayangkan jika persenjataan yang disita masih berada di tangan OPM, karena dampaknya berpotensi menimbulkan korban baru.
Lucky mencontohkan situasi yang berujung pada jatuhnya korban dari kalangan sipil dan penerbangan. Ia menyinggung penembakan yang menewaskan pilot pesawat AMA PK RCY di Yahukimo, termasuk Captain Nicholas yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
Rincian barang bukti
Dalam konferensi pers tersebut, aparat menyebutkan total 47 pucuk senjata api dari berbagai jenis. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 92 pucuk senapan angin berikut puluhan komponen, suku cadang, serta ratusan butir amunisi.
Selain unsur persenjataan dan perlengkapan operasional, turut diamankan pula uang tunai, dokumen, atribut, serta berbagai perlengkapan kelompok separatis. Lucky menyampaikan bahwa berbagai bukti yang terkumpul memperlihatkan adanya aktivitas yang melibatkan peralatan dan logistik untuk menunjang gerakan.
Lebih lanjut, ia menyebut selama semester I 2026 Satgas TNI melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas sektor. Lucky merinci empat kasus penyelundupan senjata dan amunisi, serta penindakan terhadap dia kasus BBM ilegal, enam kasus penyelundupan satwa, lima kasus narkotika, dan 24 kasus peredaran minuman keras ilegal.
Berita Terkait
Di wilayah perairan, aparat berhasil menggagalkan aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi maupun penyelundupan. Sementara itu, di ruang udara, armada pesawat tempur berulang kali mencegah masuknya pesawat asing tanpa izin dan turut memberikan informasi kepada kapal perang terkait kapal luar yang menerobos wilayah NKRI.
Lucky juga menuturkan bahwa bersama instansi terkait, operasi di lapangan turut menggagalkan ragam penyelundupan di bandara maupun pelabuhan yang berada di Papua. Menurutnya, pendekatan terpadu di berbagai titik wilayah menjadi bagian dari upaya menekan jaringan yang memanfaatkan akses transportasi.
Fokus narkotika dan pemutusan jaringan
Dalam bidang pemberantasan narkotika, Lucky menyampaikan rekapitulasi kejadian menonjol di Papua untuk rentang Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, Satgas TNI mengungkap 30 kasus narkotika yang didominasi oleh pengungkapan peredaran ganja, penemuan ladang ganja, serta penggagalan penyelundupan melalui jalur udara, laut, maupun perbatasan negara.
Sebagai hasil penindakan, sekitar 1.479 batang pohon ganja dimusnahkan. Selain itu, puluhan kilogram ganja kering turut dihancurkan, bersama sejumlah ladang ganja yang siap panen.
Lucky menyebut sejumlah fokus operasi mencakup pemberantasan jaringan narkotika, penindakan penyelundupan senjata api dan amunisi, perdagangan satwa yang dilindungi, distribusi bahan bakar minyak ilegal, serta peredaran minuman keras ilegal. Ia menilai langkah-langkah itu diperlukan karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, khususnya di Papua dan perairan Indonesia Timur.
Di bagian akhir, Letjen TNI Lucky Avianto menegaskan bahwa operasi diarahkan pada wilayah yang menjadi basis OPM, terutama daerah yang belum memiliki pos keamanan. Ia mengingatkan anggota OPM untuk menghentikan aksi kejahatan kemanusiaan, meletakkan senjata, dan kembali bergabung dengan pangkuan ibu pertiwi.
Lucky menegaskan prinsip tindakan tegas ketika situasi mendesak, dengan mengutip salus popoli suprema lex esto, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ia menyatakan penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah kekerasan berulang yang berdampak langsung pada keselamatan publik.












