jurnalistik.co.id – Kepolisian Johor menyatakan terdapat tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Malaysia, setelah kasus tersebut viral di media sosial pada 13 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad yang menekankan bahwa korban tidak hanya satu orang.
“Jadi bukan hanya satu korban saja yang terlibat, kita percaya ada dua lagi korban yang terlibat dan kita masih lagi melacak korban-korban ini,” kata Arsad, dilansir Kompas TV, Senin (15/4/2026).
Arsad menjelaskan ketiga korban tersebut berstatus asisten rumah tangga (ART) dari keempat pelaku yang telah ditangkap Kepolisian Johor.
Menurut Arsad, para pelaku merupakan warga lokal Johor Baru yang berusia sekitar 30-34 tahun.
Ia juga menyebut penganiayaan tersebut dilakukan sudah cukup lama, yaitu pada Juli 2025, sebelum akhirnya kembali mencuat setelah diviralkan pada 13 Juni 2026.
“Saat ini, kata Arsad, polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku,” demikian penjelasan dalam laporan tersebut.
Arsad menambahkan bahwa kepolisian sedang mengajukan permohonan penahanan kembali kepada Mahkamah Majelis Johor.
Arsad menyampaikan, penahanan yang berlangsung saat ini hanya diizinkan selama satu hari saja.
Koordinasi perlindungan WNI oleh Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah menyebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bergerak cepat memberi perlindungan kepada korban.
Langkah tersebut dilakukan setelah KJRI menerima laporan melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026.
Heni mengatakan, “Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Heni, Senin.
Heni menyebut pihak KJRI memberikan perlindungan untuk korban berinsial YY.
Ia juga menjelaskan bahwa KJRI Johor Bahru mendampingi dua orang korban lain yang disebut oleh kepolisian Johor.
“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer,” ujar Heni.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada proses penahanan para pelaku, tetapi juga mencakup pendampingan hukum serta perlindungan bagi seluruh korban yang terdata.
Kasus penganiayaan yang terjadi sejak Juli 2025 itu kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah beredar luas pada 13 Juni 2026, dan pihak berwenang menyatakan masih melacak korban-korban terkait.
Pernyataan Kepolisian Johor yang menyebut tiga WNI korban ini juga memperkuat langkah lanjutan penegakan hukum, termasuk permohonan penahanan kembali di Mahkamah Majelis Johor.
Sementara itu, Kemlu RI menegaskan koordinasi dengan otoritas setempat berjalan untuk memastikan perlindungan hukum dapat diberikan kepada para korban melalui pendampingan retainer lawyer.
Kemunculan kasus ini ke ruang publik terjadi setelah video/unggahan menyebar luas pada 13 Juni 2026, sehingga mendorong respons cepat dari aparat. Dalam keterangannya, Kepolisian Johor juga menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti pada penangkapan para pelaku, melainkan masih dilakukan untuk memastikan keterlibatan korban lainnya yang selama ini disebut berjumlah lebih dari satu.
Di sisi perlindungan, Kementerian Luar Negeri melalui jalur komunikasi yang diterima KJRI—yakni laporan yang masuk melalui aplikasi Ksatria—melanjutkan koordinasi dengan kepolisian setempat agar penanganan kasus berjalan selaras. Pendampingan yang disiapkan tidak hanya terkait proses penahanan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum melalui retainer lawyer bagi korban yang telah terdata, termasuk korban lain yang disebut pihak berwenang.
Polisi juga menyampaikan bahwa penyidikan masih menelusuri motif penganiayaan yang terjadi sejak Juli 2025 dan baru kembali mendapat perhatian setelah kasus itu diviralkan. Dengan mempertimbangkan keterangan bahwa korban merupakan asisten rumah tangga dari keempat pelaku, proses hukum berikutnya diarahkan pada langkah penegakan yang masih berjalan, termasuk permohonan penahanan kembali ke Mahkamah Majelis Johor yang saat ini disebut masih berlangsung sesuai ketentuan waktu yang berlaku.












