Hukum & Kriminal

KPK Menyangka Suhardiman Amby Memangkas Separuh Penghasilan Petani KUD di Kuansing

×

KPK Menyangka Suhardiman Amby Memangkas Separuh Penghasilan Petani KUD di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Duga Bupati Kuansing Potong Penghasilan Para Petani

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memangkas separuh penghasilan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dugaan pemotongan itu, menurut KPK, digunakan untuk kebutuhan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan tersebut disampaikan KPK dalam konteks penerimaan lain yang diduga dilakukan Suhardiman Amby, selain menerima suap berupa mobil. KPK menyebut praktik itu menargetkan bagian pendapatan para petani anggota KUD.

KPK juga menegaskan bahwa dugaan pemotongan penghasilan tersebut berkaitan dengan mekanisme Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota. Dengan begitu, pembayaran dan pemotongan yang terjadi dinilai memiliki kaitan langsung dengan hasil kinerja koperasi.

Dugaan pemotongan penghasilan petani

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang yang diduga diminta merupakan bagian dari SHU anggota KUD yang para petaninya ada di Kuansing. “Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut KPK, besaran pemotongan yang diduga diminta bukanlah nilai kecil yang terpisah, melainkan pengurangan dari penghasilan petani yang bersumber dari SHU. KPK menyebut penghasilan para petani itu berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.

Ahmad Taufik Husein menambahkan, “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” sambungnya.

KPK memandang pemotongan setengah penghasilan itu sebagai bagian dari dugaan penerimaan yang ditujukan untuk proses pelepasan kawasan HPT. Dalam uraian KPK, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pelepasan HPT.

Peran pemda dan otoritas Kementerian Kehutanan

KPK juga menjelaskan pembagian kewenangan terkait proses pelepasan kawasan hutan. Taufik menyebut pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang.

Namun, Taufik menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan. Dengan batasan itu, KPK menempatkan peran pemda pada tahap rekomendasi dan kesesuaian tata ruang.

“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,” ujar Taufik. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan tidak berhenti pada penjelasan awal.

Permintaan Land Cruiser dan calon Sekda

Di bagian lain, Taufik menyampaikan bahwa Suhardiman Amby diduga meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda). Dua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

Fahdiansyah disebut sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu. Sementara itu, Zulkarnaen disebut sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat yang sama.

Taufik menyebut hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan itu. “Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” tutur Taufik.

Skema pembelian mobil dengan kredit

KPK menyampaikan bahwa Zulkarnaen membeli Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar. Pembelian tersebut, menurut Taufik, menggunakan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

KPK juga menyebut bahwa pembelian dilakukan dengan pengajuan kredit. “Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata Ahmad Taufik Husein.

Taufik menambahkan bahwa dugaan keterlibatan bantuan bukan hanya terjadi pada satu peristiwa. KPK menyebut Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati.

Peristiwa itu disebut terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut, menurut Taufik, juga dilakukan secara kredit dan dibantu oleh Ardiles.

Dalam penjelasannya, Taufik menyebut peran Ardiles bertujuan agar Suhardiman bisa terus mendapatkan paket proyek di lingkungan pemerintah daerah. “ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing,” ujarnya.

KPK lantas menguraikan proyek yang disebut diincar Ardiles pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Taufik menyatakan proyek yang diincar mencakup kemenangan 13 proyek pada T.A 2022.

Nilai total proyek yang disebut mencapai Rp1,2 miliar. Uraian itu ditempatkan KPK sebagai bagian dari rangkaian dugaan keterkaitan bantuan mobil dengan kelanjutan akses proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Masih dalam tahap pendalaman

Seluruh penjelasan tersebut disampaikan KPK sebagai dugaan dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK kembali menekankan bahwa pendalaman akan terus dilakukan terkait penerimaan yang diduga melibatkan Suhardiman Amby.

Dengan adanya paparan mengenai pemotongan SHU petani, penggunaan dana untuk pelepasan HPT, serta dugaan permintaan dan bantuan kendaraan, KPK menempatkan rangkaian peristiwa ini dalam satu alur pemeriksaan. Proses selanjutnya ditujukan untuk menguji kebenaran dugaan tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut.