Hukum & Kriminal

KPK: Dugaan Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby Coreng Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

×

KPK: Dugaan Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby Coreng Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mencoreng nilai-nilai luhur yang selama ini melekat pada tanah kelahiran perlombaan dayung “Pacu Jalur”.

KPK menilai, Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong sekaligus kerja kolektif masyarakat setempat. Karena itu, menurut KPK, ketika korupsi kembali terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang menjadi kebanggaan daerah Kuansing.

“Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran pacu jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat. Karena itu ketika korupsi kembali terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

Selain menyoroti dampak sosialnya, KPK juga memandang kasus ini sebagai peringatan bagi instrumen pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dijalankan KPK lewat fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya untuk wilayah Kabupaten Kuansing.

Budi menyebutkan, nilai MCSP Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 masih berada pada zona merah dengan skor 63,84 poin. Skor tersebut turun sebanyak 8,13 poin dibandingkan tahun 2024.

Menurut Budi, terdapat area yang menjadi perhatian khusus, yakni pengadaan barang dan jasa. Pada aspek ini, MCSP Kabupaten Kuansing memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45.

“Terutama pada area pengadaan barang dan jasa, yang hanya memperoleh skor di bawah 50, yaitu di skor 45,” ujarnya.

KPK juga menilai perkembangan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing tidak menunjukkan lonjakan berarti. Budi menyatakan, SPI hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025.

Dalam perkara dugaan suap jabatan tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026). Penetapan itu dilakukan menyusul proses penanganan perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).

Di samping Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen serta Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

Tahap penyidikan dan tiga tersangka

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia juga menyebut jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing ; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK, Taufik menjelaskan adanya permintaan terkait pengisian jabatan Sekda. Suhardiman Amby disebut meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Adapun dua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah yang berperan sebagai Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus menjabat sebagai Plt. Sekda pada saat itu, serta Zulkarnaen yang pada waktu yang sama merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Taufik menyatakan, dalam perjalanannya hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga Zulkarnaen terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

Selain soal permintaan unit kendaraan, KPK juga menyampaikan rincian pembelian mobil tersebut. Taufik menyebutkan, Zulkarnaen membeli Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dengan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC melalui pengajuan kredit.

Taufik menambahkan, pembelian dilakukan secara kredit atau “mencicil” senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.

Dengan demikian, rangkaian proses yang disampaikan KPK mengarah pada penetapan tersangka dan langkah penanganan perkara ke tahap penyidikan, sekaligus menempatkan kasus dugaan suap jabatan ini sebagai bagian dari perhatian atas pencegahan korupsi yang dinilai masih membutuhkan pembenahan di Kabupaten Kuansing.