jurnalistik.co.id – Badan Keahlian DPR menyampaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang, menurut pemaparan mereka, terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Senin (22/6/2026). Bayu mengatakan, “Ada 19 bab dan 224 pasal, nah ini kami sudah sampaikan di sini,” sebagaimana dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.
Revisi tersebut, lanjut Bayu, dituangkan dalam struktur bab yang mencakup ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi ketenagakerjaan.
Rincian bab dalam draf revisi
Dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan, Bab 1 memuat Ketentuan Umum, sementara Bab 2 mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan. Bab 3 membahas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, dan Bab 4 berisi Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
Bab berikutnya menyoroti pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan keterampilan dan mobilitas kerja. Bab 5 memuat Pelatihan dan Pemagangan, Bab 6 mengatur Penempatan Tenaga Kerja, dan Bab 7 membahas Perluasan Kesempatan Kerja.
Draf revisi juga memuat pengaturan terkait bentuk hubungan kerja dan penggunaan tenaga kerja tertentu. Bab 8 membahas Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja, Bab 9 mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Bab 10 mengatur Hubungan Kerja.
Selanjutnya, Bab 11 membahas Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan. Bab 12 mengatur Hubungan Industrial, Bab 13 memuat Pemutusan Hubungan Kerja, Bab 14 membahas Pembinaan, serta Bab 15 mengatur Pengawasan.
Di bagian penegakan dan transisi, draf revisi memuat Bab 16 tentang Penyidikan, serta Bab 17 yang mengatur Ketentuan Pidana. Bab 18 berisi Ketentuan Peralihan, dan Bab 19 memuat Ketentuan Penutup.
Enam landasan sosiologis yang disorot
Dalam pemaparannya, Bayu menjelaskan enam landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa landasan sosiologis pertama berkaitan dengan isu pelatihan kerja.
Bayu menuturkan, “Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik.” Pernyataan tersebut menggambarkan fokus pada bagaimana pelatihan kerja dapat disiapkan dan dilaksanakan secara lebih memadai di berbagai wilayah.
Landasan sosiologis kedua, menurut Bayu, berkaitan dengan alokasi tenaga kerja asing (TKA). Ia menyebut bahwa alokasi TKA dinilai masih belum sesuai dengan fungsinya.
Selanjutnya, landasan sosiologis ketiga menyasar pekerja alih daya atau outsourcing serta PKWT. Bayu menyampaikan bahwa isu yang muncul adalah terkait PKWT dan pekerja alih daya yang masih belum jelas perlindungannya.
Landasan sosiologis keempat, Bayu menyinggung soal jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu titik perhatian dalam penyusunan revisi.
Landasan sosiologis kelima menyoroti upah minimum. Bayu menyebut upah minimum dapat menimbulkan ketimpangan antarwilayah di Indonesia.
Dalam bagian pengupahan, Bayu menegaskan, “Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kita selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan.” Pernyataan tersebut menempatkan isu pengupahan sebagai persoalan yang perlu diselesaikan melalui rancangan undang-undang.
Adapun landasan sosiologis keenam, Bayu mengaitkannya dengan pemutusan hubungan kerja. Ia menyampaikan, “(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif,” yang menunjukkan penekanan pada objektivitas alasan dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Kaitannya dengan putusan MK
Pemaparan DPR dalam RDP itu juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ketenagakerjaan dan hubungannya dengan UU Cipta Kerja. Disebutkan bahwa MK dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Dalam putusan tersebut, MK juga meminta agar undang-undang ketenagakerjaan memisahkan atau mengeluarkan materi terkait dari UU Cipta Kerja. MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Pada konteks itulah penyusunan draf revisi di DPR menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Struktur draf yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal serta penguraian enam landasan sosiologis yang disampaikan Bayu menjadi rangkaian penjelasan yang dibawa Badan Keahlian DPR dalam RDP dengan Komisi IX.
Dengan rincian bab yang mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan, perluasan kesempatan kerja, hingga pengaturan pengawasan, draf revisi juga menempatkan isu pengupahan, outsourcing dan PKWT, TKA, jaminan sosial, serta pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang objektif sebagai bagian dari pertimbangan substansial. Sementara itu, rujukan pada putusan MK menegaskan dorongan pembentukan aturan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.












