jurnalistik.co.id – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah yang terbukti menelantarkan anak kandungnya. Putusan ini dipandang sebagai tonggak awal penerapan pemidanaan alternatif dalam KUHP yang baru.
Dalam persidangan, identitas terdakwa disamarkan. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, hal itu dilakukan karena perkara berkaitan dengan anak.
Jamaluddin menjelaskan bahwa majelis hakim semula menjatuhkan pidana penjara. Namun, pidana tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan.
βMajelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, pidana tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,β katanya dikutip dari Antara.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Fauzi. Perkara tersebut diputus bersama anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati.
Dasar hukum dan unsur yang dinilai
Menurut Jamaluddin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran anak. Ketentuan yang digunakan berasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai larangan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B. Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan mengenai kewajiban orang tua untuk memenuhi hak dasar anak.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Dari pertimbangan tersebut, perkara lantas berujung pada penggantian pidana penjara menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam.
Kronologi setelah perceraian
Perkara berawal dari kelalaian terdakwa dalam menjalankan kewajibannya sebagai ayah setelah perceraian pada 2014. Sejak saat itu, terdakwa dinilai tidak memenuhi kewajiban yang semestinya melekat pada perannya sebagai orang tua.
Fakta persidangan mengungkap bahwa selama bertahun-tahun terdakwa tidak memberikan nafkah, pemeliharaan, pendidikan, maupun perlindungan yang layak kepada anaknya. Kondisi tersebut berlangsung tanpa pemenuhan hak dasar sesuai tanggung jawab orang tua.
Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah berstatus pegawai negeri sipil sejak 2019. Ia memiliki penghasilan tetap, tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban terhadap anak kandungnya.
Akibat penelantaran tersebut, korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi. Dalam perjalanan waktu, keluarga harus berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya menetap di rumah keluarga di Kabupaten Pidie.
Dampak psikologis terhadap korban
Pengadilan memandang bahwa dampak penelantaran tidak berhenti pada persoalan ekonomi. Dampak psikologis juga menjadi bagian yang dinilai dalam perkara ini.
Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan korban mengalami gangguan stres pascatrauma, atau post-traumatic stress disorder (PTSD). Kondisi tersebut memengaruhi sejumlah aspek kehidupan korban.
Di antaranya adalah stabilitas emosional, perilaku sehari-hari, serta proses tumbuh kembang anak. Majelis hakim menempatkan temuan tersebut sebagai pertimbangan untuk menilai seriusnya akibat perbuatan terdakwa.
Perceraian tidak menghapus kewajiban
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Tanggung jawab pemenuhan hak anak tetap melekat meski hubungan orang tua telah berakhir.
Terdakwa dinilai secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi. Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan bentuk pidana yang dijatuhkan.
Alasan kerja sosial dipilih
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa pemilihan pidana kerja sosial mempertimbangkan lebih dari sekadar aspek penghukuman. Putusan ini mengarah pada pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Dengan demikian, pidana penjara empat bulan diganti menjadi kerja sosial 100 jam. Pilihan tersebut sekaligus dimaknai sebagai implementasi dari sistem pemidanaan alternatif yang mulai diterapkan dalam KUHP yang baru.












