jurnalistik.co.id – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), atau Mitratel, berencana mengonsolidasikan dua anak usahanya ke dalam perseroan untuk memperluas bisnis infrastruktur digital.
Rencana tersebut dilakukan melalui skema penggabungan usaha, dengan MTEL berperan sebagai perusahaan penerima penggabungan. Dua entitas yang akan dilebur adalah PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Menurut keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 29 Juni 2026, rencana penggabungan telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Juni 2026. Tahap berikutnya dijadwalkan memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2026.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, penggabungan diperkirakan efektif pada 1 Juli 2026. Dalam dokumen perubahan dan tambahan informasi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, MTEL menegaskan proses ini disusun dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan, masyarakat, persaingan usaha yang sehat, serta pemenuhan hak pemegang saham dan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema penggabungan usaha
MTEL menjelaskan bahwa PST dan UMT saat ini merupakan anak usaha dengan kepemilikan saham penuh oleh perseroan, yakni 100 persen dimiliki MTEL. Karena itu, penggabungan tidak mengubah struktur kepemilikan maupun komposisi pemegang saham MTEL.
Setelah penggabungan efektif, PST dan UMT akan berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Seluruh aset, kewajiban, hak, kegiatan usaha, serta operasional kedua perusahaan akan beralih kepada MTEL sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Selain itu, MTEL juga akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dalam seluruh hubungan hukum dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun operasional perusahaan.
Dari sisi portofolio, Mitratel tercatat memiliki lebih dari 28.000 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan penggabungan ini, entitas operasional yang sebelumnya berada pada PST dan UMT diintegrasikan langsung ke dalam MTEL.
Dampak pada struktur permodalan dan pengendali
Karena PST dan UMT sepenuhnya dimiliki MTEL, transaksi ini tidak menimbulkan dilusi kepemilikan. Dokumen penggabungan juga menyebut bahwa struktur permodalan MTEL tidak mengalami perubahan, termasuk tidak ada penerbitan saham baru akibat penggabungan.
Per 31 Mei 2026, modal ditempatkan dan disetor MTEL mencapai Rp 19,05 triliun. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) tercatat sebagai pemegang saham pengendali dengan penguasaan 71,83 persen saham.
Adapun pemegang saham lainnya meliputi Pemerintah Singapura sebesar 5,33 persen, PT Maleo Investasi sebesar 5,98 persen, masyarakat sebesar 13,78 persen, serta saham treasuri sebanyak 3,08 persen. Dengan tidak adanya penerbitan saham baru, struktur modal dan kepemilikan MTEL di tingkat perseroan dipertahankan.
Di sisi lain, penggabungan juga tidak mengubah pihak yang menjadi pengendali maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Telkom tetap menjadi pengendali MTEL, sementara pemilik manfaat yang telah dilaporkan kepada regulator disebut tidak berubah.
Perluasan ruang lingkup bisnis
Seiring dengan rencana penggabungan, MTEL akan menambah empat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) ke dalam anggaran dasarnya. Penambahan ini dimaksudkan agar kegiatan usaha yang selama ini dijalankan oleh PST dan UMT dapat langsung dijalankan oleh MTEL setelah kedua entitas dilebur.
Dengan demikian, penggabungan tidak hanya menyatukan struktur operasional, tetapi juga memperluas dasar legal aktivitas usaha perseroan. Seluruh perubahan tersebut dipersiapkan agar integrasi berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan, serta memastikan kesinambungan pengelolaan kegiatan dan hubungan korporasi setelah masa efektif penggabungan.
Dalam penggabungan ini, MTEL menempatkan skema sebagai bagian dari strategi untuk menyatukan kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh PST dan UMT dalam satu entitas induk. Karena keduanya dimiliki sepenuhnya, proses pengintegrasian diarahkan untuk menjaga kesinambungan tata kelola dan operasional tanpa mengubah susunan pihak pemegang saham.
Sejalan dengan itu, perubahan juga menekankan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak pemegang saham serta karyawan. Perseroan menyatakan setiap tahapan—mulai dari keluarnya pernyataan efektif OJK hingga persetujuan pada RUPSLB—dirancang agar pelaksanaan penggabungan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam dokumen keterbukaan informasi.
Setelah masa efektif tercapai, seluruh kedudukan hukum PST dan UMT dalam hubungan dengan pihak ketiga akan dialihkan kepada MTEL, sehingga kebutuhan administrasi dan pengelolaan aset serta kewajiban dapat ditangani secara terintegrasi. Dengan integrasi portofolio yang mencakup lebih dari 28.000 menara telekomunikasi, penggabungan juga diarahkan untuk memperkuat platform infrastruktur digital yang dikelola perseroan.












