jurnalistik.co.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap petani di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. KPA menilai, keterlibatan aparat dalam konflik agraria berpotensi memperumit upaya reforma agraria.
Dugaan intimidasi tersebut dikaitkan dengan situasi di lahan eks HGU PT Wiria Cakra di Kecamatan Cineam. KPA memandang persoalan itu belum terselesaikan secara tuntas, sekaligus belum ada kepastian hukum mengenai status lahan yang izin HGU-nya telah berakhir sejak 2017.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyampaikan kecaman itu melalui sambungan telepon pada Sabtu (20/6/2026) malam. Ia mengatakan tindakan perilaku TNI semacam itu bukan hanya terjadi di Tasikmalaya.
“Kami mengecam tindakan perilaku TNI khususnya di Tasikmalaya , tindakan militerisasi seperti itu juga terjadi di berbagai daerah seperti Pandeglang, Luwu Utara juga Merauke,” ujar Dewi Kartika.
Menurut Dewi, inti akar persoalan berhubungan dengan lambannya pelaksanaan reforma agraria, khususnya di Jawa Barat. Ia menilai, kondisi di lapangan menjadi makin rumit karena konflik agraria di lokasi tersebut juga belum berujung pada penyelesaian yang jelas.
Di sisi lain, KPA menyoroti belum adanya kepastian hukum atas status lahan eks HGU PT Wiria Cakra. Dewi menyebut situasi ini membuat konflik berlangsung dalam waktu yang panjang.
“Ini aparat justru didatangkan untuk kepentingan program ketahanan pangan. Kondisi ini berpotensi memperumit konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun,” ungkap Dewi Kartika.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian status tanah membuat masyarakat rentan menghadapi konflik, karena tidak memiliki kepastian hukum yang memadai. KPA juga menegaskan agar pemerintah mengevaluasi berbagai faktor yang memengaruhi lambannya proses reforma agraria.
“Ini harus jadi catatan akibat kelalaian gugus tugas reformasi agraria yang terlalu lamban,” kata Dewi Kartika.
Dewi lantas menilai pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, seharusnya lebih aktif mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam penjelasannya, Dewi menegaskan pula bahwa aparat TNI masih salah paham mengenai konsep tanah negara. Ia menyatakan, tanah negara bukanlah tanah milik pribadi pemerintah, melainkan wewenang penguasaan tertinggi oleh negara untuk mengatur dan menggunakannya demi kemakmuran rakyat.
“Persepsi mereka itu selalu salah, kalau dilihat dari video petani di Tasik yang viral itu, coba lihat yang paham atas hal itu justru petani masyarakat itu sendiri,” ucap Dewi Kartika.
Selain mengkritik dugaan intimidasi, KPA turut meminta pemerintah mengevaluasi pembangunan batalion yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan. Dewi menyebut, setiap pengadaan lahan harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, serta memastikan tanah yang digunakan bebas dari konflik dan memiliki status hukum yang jelas.
Ia menilai pendekatan yang tidak transparan atau belum memastikan status hukum yang tegas berisiko memperpanjang sengketa. Karena itu, menurut KPA, proses pengadaan lahan perlu diarahkan agar tidak menambah lapisan persoalan pada konflik agraria yang sudah berlangsung.
KPA juga menyampaikan catatan terkait perkembangan konflik agraria yang melibatkan unsur militer. Berdasarkan catatan KPA di tahun 2025, tren konflik agraria yang melibatkan unsur militer disebut mengalami peningkatan.
Dengan rangkaian penilaian tersebut, KPA berharap pemerintah mendorong percepatan reforma agraria sekaligus menata ulang cara penanganan di lapangan. KPA juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas status lahan agar konflik yang telah lama terjadi tidak semakin memperumit dan melebar.
KPA menilai, persoalan yang sama dapat berulang jika penanganan konflik agraria di lapangan tidak mengutamakan pemulihan tata kelola yang jelas. Tanpa langkah yang tegas, mekanisme penyelesaian cenderung berjalan lambat sehingga ketidakpastian terhadap status lahan terus menggantung dan memicu ketegangan berkepanjangan.
Dalam konteks itu, KPA juga mendorong agar setiap rencana yang disebut terkait ketahanan pangan tidak hanya berhenti pada rencana pengadaan, tetapi disertai verifikasi menyeluruh. Proses tersebut perlu memastikan keterlibatan semua pihak dilakukan secara terbuka, serta memastikan tanah yang dipakai telah memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, KPA menekankan perlunya evaluasi cara aparat memahami konsep tanah negara. Menurut KPA, pemahaman yang keliru dapat memengaruhi sikap di lapangan dan pada akhirnya memperpanjang konflik. Karena itu, KPA meminta pemerintah menata ulang pendekatan penanganan agar tidak menambah lapisan masalah baru.
KPA berharap pemerintah memanfaatkan kerangka percepatan reforma agraria yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 secara lebih konsisten. Dengan percepatan yang disertai kepastian hukum atas status lahan, diharapkan konflik yang telah lama terjadi tidak semakin meluas dan dapat ditangani sampai tuntas.












