jurnalistik.co.id – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan itu dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih terus berjalan, dengan KPK menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini. Pernyataan itu disampaikan pada hari yang sama saat pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Yaqut, yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus serupa.
Yaqut sendiri sebelumnya sudah diperiksa KPK pada 25 Maret 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. KPK menyoroti bagaimana masing-masing pihak menjalankan perannya dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi objek perkara.
Budi menjelaskan, pendalaman yang dilakukan penyidik tidak berhenti pada satu nama. Menurut dia, KPK masih terus menelusuri peranan pihak lain yang dinilai signifikan dalam konstruksi perkara. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Yaqut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih membuka ruang pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Dalam keterangannya pada 26 Maret 2026, Budi menyebut penyidik menggali bagaimana peran-peran yang dilakukan para tersangka terkait mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Fokus pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya memeriksa posisi Yaqut sebagai tersangka, tetapi juga memetakan hubungan antarperan dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Usai diperiksa, Yaqut memilih irit bicara. Ia meminta agar pertanyaan terkait materi pemeriksaan ditujukan langsung kepada penyidik KPK. “Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut saat itu.
Yaqut juga diketahui telah ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu menandai langkah lanjut KPK dalam penanganan kasus yang menyeret namanya sebagai mantan Menteri Agama dalam dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat bersama dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang disebut memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dari konstruksi perkara yang terus didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan berbagai pihak dan penelusuran peran masing-masing dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan ulang terhadap Yaqut pada 2 Juni 2026 menunjukkan bahwa penyidikan masih berada dalam tahap pendalaman. KPK tampak berupaya menajamkan kembali keterangan yang sudah pernah dihimpun sebelumnya, sekaligus melengkapi gambaran mengenai peran para tersangka dan pihak lain yang dianggap relevan dalam perkara ini.
Di tahap seperti ini, pemeriksaan tersangka biasanya dipakai penyidik untuk menguji ulang rangkaian keterangan yang sudah terkumpul sebelumnya. Karena itu, pemanggilan kembali Yaqut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas alur peristiwa, posisi para pihak, serta kaitan antarketerangan yang dianggap relevan dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Dengan fokus penyidikan yang masih bergerak pada penelusuran peran, KPK tampak ingin memastikan setiap unsur dalam konstruksi perkara memiliki penjelasan yang saling terhubung. Dari keterangan yang disampaikan juru bicara lembaga antirasuah itu, penyidik belum berhenti pada satu titik pemeriksaan, melainkan terus membuka ruang untuk pendalaman lanjutan selama proses masih berjalan.
Sementara itu, sikap irit bicara Yaqut setelah pemeriksaan juga memperlihatkan bahwa substansi perkara masih sepenuhnya berada di tangan penyidik. Di tengah penahanan yang telah berlangsung sejak 12 Maret 2026, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu tetap berlanjut seiring upaya KPK mengurai dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara besar.












