Hukum & Kriminal

Kronologi Korupsi Rp 4 Miliar di Bank Magelang: Kredit Tak Layak Tetap Diloloskan

×

Kronologi Korupsi Rp 4 Miliar di Bank Magelang: Kredit Tak Layak Tetap Diloloskan

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit senilai Rp 4 miliar di BPR Bank Magelang. Perkara ini diduga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.000.000.000.

Dua tersangka yang dijerat adalah mantan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang, Suyamto, serta Direktur Utama PT Niscala Bhumi Cundamani, Helmi Ismail. Kejaksaan menyebut Suyamto diduga meloloskan pencairan kredit kepada perusahaan tersebut meski pengajuan dinilai tidak layak oleh komite kredit bank.

Penetapan tersangka dan dasar perhitungan

Menurut Kejaksaan Negeri Kota Magelang, nilai potensi kerugian negara didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilainya disampaikan sebesar nominal kredit yang telah dicairkan Bank Magelang.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Muhammad Rosyidin, menjelaskan bahwa komite kredit Bank Magelang melakukan verifikasi terhadap dokumen dan jaminan yang diajukan. Dari pemeriksaan tersebut, status tanah yang dijadikan agunan masih atas nama warga sehingga belum memenuhi syarat karena belum berstatus clear and clean.

Rosyidin menyebut komite kredit terdiri dari lima orang dan menggambarkan standar kehati-hatian dalam penilaian kredit. “Komite kredit terdiri dari lima orang. Seharusnya, kalau memegang prinsip profesional dan kehati-hatian, pasti (kredit) enggak akan disetujui,” kata Rosyidin.

Kredit diajukan untuk proyek pembangunan perumahan

Kasus ini bermula ketika PT Niscala Bhumi Cundamani mengajukan kredit sebesar Rp 4.500.000.000 kepada Bank Magelang. Pengajuan tersebut untuk membiayai proyek pembangunan perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.

Dalam proses pengajuan, perusahaan menyerahkan 14 bidang tanah di Desa Mudal sebagai agunan. Namun, saat komite kredit melakukan verifikasi, ditemukan bahwa jaminan yang diajukan belum memenuhi syarat karena status tanah masih atas nama warga dan belum clear and clean.

Rosyidin menerangkan bahwa kondisi tersebut membuat komite kredit tidak merekomendasikan pencairan pinjaman. Di sisi lain, ia menyatakan bahwa Suyamto merupakan salah satu anggota komite kredit yang ikut menangani pengajuan tersebut.

Manipulasi data dan pencairan kredit

Meski usulan kredit tidak memperoleh rekomendasi dari komite, Suyamto diduga memerintahkan stafnya untuk memanipulasi data. Dengan dugaan itu, proses pengajuan tetap berlanjut meskipun sebelumnya tidak direkomendasikan.

Pada 13 Juni 2023, Bank Magelang akhirnya mencairkan kredit sebesar Rp 4.000.000.000 kepada PT Niscala Bhumi Cundamani. Kejaksaan menilai pencairan yang dilakukan dalam perkara ini menjadi bagian dari dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Upaya penyitaan yang tidak dapat dilakukan

Menurut Kejaksaan, dugaan kerja sama antara Suyamto dan Helmi Ismail kemudian terungkap setelah Bank Magelang tidak dapat menyita maupun melelang aset yang dijadikan jaminan kredit. Fakta ini menjadi salah satu latar yang menunjukkan adanya persoalan terhadap jaminan yang semestinya menjadi pertimbangan awal dalam proses kredit.

Dengan demikian, rangkaian peristiwa yang diuraikan bermula dari pengajuan kredit dengan agunan tanah yang dinilai belum clear and clean, berlanjut meski tidak direkomendasikan komite kredit, lalu berujung pada pencairan Rp 4 miliar pada 13 Juni 2023. Kejaksaan selanjutnya menetapkan dua tersangka untuk perkara dugaan korupsi dalam proses pencairan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan memandang masalah utama muncul sejak tahap awal penilaian kredit. Pengajuan dinilai tetap bermasalah karena verifikasi komite kredit menunjukkan agunan belum memenuhi standar yang mensyaratkan status tanah sudah clear and clean, sehingga penolakan rekomendasi seharusnya menjadi acuan kehati-hatian.

Kejaksaan juga menilai proses lanjutan yang diduga terjadi di internal bank menjadi bagian dari dugaan penyimpangan. Meski komite tidak merekomendasikan, pencairan akhirnya tetap dilakukan pada 13 Juni 2023 dengan nilai Rp 4.000.000.000 kepada PT Niscala Bhumi Cundamani, dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 4.500.000.000.

Selanjutnya, upaya penegak hukum terhadap jaminan kredit ikut menjadi sorotan karena aset yang dijadikan agunan tidak bisa disita maupun dilelang. Kondisi tersebut memperkuat gambaran bahwa persoalan pada kelayakan dan status jaminan tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan berdampak hingga proses pemulihan atas kredit yang dicairkan.