jurnalistik.co.id – Kuasa hukum keluarga mendiang Prada Lucky menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kematian Prada Lucky tidak sejalan dengan rasa keadilan. Meski keluarga menghormati status inkracht putusan tersebut, mereka tetap menyoroti sejumlah kejanggalan dalam amar putusan.
Ahmad Bumi, kuasa hukum keluarga mendiang Prada Lucky Cepril Saputra Namo, mengatakan kepada wartawan di Kupang pada Jumat (17/7/2026) bahwa pihaknya tengah menimbang langkah lanjutan. Selain berencana mengajukan peninjauan kembali (PK), keluarga juga mengkaji kemungkinan melaporkan majelis hakim kasasi ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik.
“Yang pertama, kami menghormati putusan itu. Tetapi putusan ini sangat tidak adil, sangat mengecewakan, dan menurut kami tidak konsisten,” kata Ahmad.
Dari penilaian yang disampaikan, titik sorot utama keluarga terletak pada konsistensi antara pidana pokok dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ahmad menyebut, seluruh 22 terdakwa mendapatkan pidana pokok dalam rentang yang relatif serupa, yaitu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan penjara.
Namun, menurut Ahmad, perlakuan tersebut tidak berlanjut pada pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ia mengatakan bahwa dalam putusan kasasi, hukuman pemecatan hanya dijatuhkan kepada empat terdakwa, bukan kepada seluruh terdakwa.
Ahmad menilai MA semestinya menjelaskan secara terang alasan hukum yang menjadi dasar pembedaan tersebut. Ia mempertanyakan rasionalitas perbedaan penerapan pemecatan, padahal pidana pokok untuk seluruh terdakwa dinilai berada pada tingkat yang hampir sama.
“Kalau pidana pokok hampir sama, mengapa hanya empat orang yang dipecat? Perbedaannya di mana? Itu harus dijelaskan secara terang dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.
Dalam keterangan yang disampaikan, Ahmad juga menyoroti satu nama yang menurutnya menjadi contoh yang paling sulit dipahami oleh keluarga. Ia mempertanyakan putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faizal yang tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Ahmad menyampaikan bahwa Ahmad Faizal, yang disebutnya sebagai Komandan Kompi A, memikul tanggung jawab paling besar dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa menurut keluarga, peran yang diduga melekat pada posisi tersebut tidak berhenti pada keterlibatan langsung, tetapi juga mencakup aspek pembiaran.
Berita Terkait
“Beliau bukan hanya ikut melakukan pemukulan, tetapi juga diduga melakukan pembiaran. Seharusnya tanggung jawabnya paling besar. Namun justru tidak dipecat,” katanya.
Ahmad menuturkan bahwa pada tingkat pengadilan militer sebelumnya, yakni Pengadilan Militer Kupang hingga Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pertimbangan terkait pidana tambahan dinilai keluarga berjalan lebih konsisten. Dalam pandangan mereka, pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebelumnya dijatuhkan kepada seluruh terdakwa.
Dengan demikian, menurut Ahmad, perubahan yang terjadi pada tahap kasasi menjadi perhatian tersendiri. Ia menyebut bahwa MA mengubah putusan secara signifikan dibandingkan putusan banding yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Ia juga menyampaikan hambatan yang dialami keluarga saat menilai putusan kasasi secara menyeluruh. Hingga saat ini, keluarga belum memperoleh salinan lengkap putusan MA yang berisi pertimbangan hukum majelis hakim. Ahmad mengatakan pihaknya baru menerima petikan amar putusan, sementara dokumen lengkap beserta dasar-dasar pertimbangannya belum diterima.
Dorongan langkah lanjutan, karenanya, juga terkait dengan kebutuhan keluarga untuk memahami pertimbangan hukum secara lengkap. Meski demikian, ia menegaskan keluarga sudah memiliki arah sikap untuk mendorong proses hukum berikutnya melalui Oditur Militer agar mengajukan peninjauan kembali.
Ahmad menyebut bahwa putusan kasasi dinilainya jauh lebih ringan dibanding putusan di tingkat banding. Dalam perbandingan yang disampaikannya, pada tahap banding para terdakwa dijatuhi pidana penjara antara enam hingga sembilan tahun serta pemecatan terhadap seluruh terdakwa.
“Beliau bukan hanya ikut melakukan pemukulan, tetapi juga diduga melakukan pembiaran. Seharusnya tanggung jawabnya paling besar. Namun justru tidak dipecat,” kata Ahmad kembali ketika menegaskan alasan penilaian ketidakpuasan keluarga terhadap putusan yang menurutnya tidak memberikan porsi pidana tambahan yang sebanding.
Dengan mempertimbangkan perbedaan hasil pada tingkat kasasi dan banding, keluarga terus mengkaji kemungkinan upaya hukum yang tersedia. Selain menyiapkan dorongan PK, mereka juga membuka kajian pelaporan kepada KY sebagai bagian dari respons atas dugaan pelanggaran etik yang mereka nilai melekat pada proses peradilan kasasi.
Sampai dokumen pertimbangan hukum MA diterima secara lengkap, penilaian keluarga tetap berangkat dari petikan amar yang sudah berada di tangan mereka. Namun, langkah yang mereka nyatakan—mulai dari penguatan dorongan PK hingga pertimbangan pelaporan kepada KY—menegaskan bahwa keluarga tidak berhenti pada penghormatan terhadap inkracht, melainkan juga mendorong agar pertimbangan hukum dalam putusan kasasi dapat dipahami dan diuji.












