Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sony Sonjaya Yakin Permohonan Justice Collaborator Diterima Kejagung

0
×

Kuasa Hukum Sony Sonjaya Yakin Permohonan Justice Collaborator Diterima Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis Permohonan Justice Collaborator Diterima Kejagung News 14 Juni 2026
Ilustrasi: Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis Permohonan Justice Collaborator Diterima Kejagung

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh kliennya.

Menurut Krisna, pihaknya memandang pengajuan itu sangat krusial dalam upaya mengungkap perkara yang menjerat Sony Sonjaya.

“Semua berpulang kepada Kejaksaan, tapi kalau menurut saya, harusnya JC (justice collaborator ) ini diterima,” kata Krisna Murti kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Permohonan JC dinilai perlu untuk mengungkap transaksi

Dalam pandangannya, penerimaan JC menjadi langkah penting untuk memperluas pendalaman dugaan yang dihadapi Sony Sonjaya.

Krisna menilai pengajuan tersebut diperlukan untuk membongkar transaksi jual-beli titik dapur MBG dalam kasus tersebut.

“Transaksi jual-beli titik ini untuk mengungkap lebih luas menjadi terang-benderang, harusnya diterima JC kami, gitu lho. Harusnya diterima JC kami,” ujar Krisna.

Ia menekankan bahwa sekalipun status JC masih berproses, arah pengembangan perkara tetap perlu ditopang oleh informasi yang sudah disampaikan pihaknya.

Klien disebut sudah kooperatif sejak awal

Krisna menyatakan Sony Sonjaya telah bersikap kooperatif sejak awal dengan membeberkan seluruh nama yang terlibat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ya buat kita, terlepas daripada JC itu diterima atau tidak diterima, yang pasti kan klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kejaksaan. Artinya bahwa Kejaksaan tinggal memanggil saja kan nama-nama itu, untuk ya kan, menjadi pengembangannya menjadi lebih luas di dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Dengan kerangka tersebut, ia berharap Kejagung dapat melanjutkan proses penyidikan melalui pemanggilan nama-nama yang sudah terungkap dalam BAP.

Krisna menyebut langkah itu membantu Kejagung melakukan pengembangan penyidikan secara menyeluruh.

Menanggapi rumor di publik

Krisna juga menanggapi rumor mengenai nama-nama yang beredar luas di publik.

Ia tidak menutup kemungkinan ada bagian informasi yang benar, sekaligus menyatakan terdapat pula informasi yang telah dimanipulasi.

“Ada benar, ada enggak. Ya kan, ada yang benar, ada yang diedit ganti-ganti nama yang lain, gitu lho,” ungkap Krisna.

Menurutnya, penyajian informasi kepada Kejagung sudah dilakukan melalui materi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.

“Jadi kembali bahwa kita sudah sajikan semuanya ke Kejaksaan, klien kami sudah ungkap semua peristiwanya ke Kejaksaan, tinggal Kejaksaan memanggil nama-nama itu. Kalau menurut saya sih gitu ya bagusnya,” imbuhnya.

Peringatan Kejagung soal tidak otomatis dikabulkan

Sebelumnya, Kejagung mengingatkan bahwa permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya tidak otomatis dikabulkan.

Hal itu disampaikan dengan mempertimbangkan peran Sony dalam perkara dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, jika Sony Sonjaya terbukti sebagai pelaku utama, maka pengajuan JC tidak bisa diterapkan.

“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dengan demikian, pengkajian terhadap permohonan JC tetap berjalan, sementara pihak kuasa hukum menilai permohonan tersebut penting untuk mendukung pengungkapan transaksi jual-beli titik dapur MBG.

Di sisi lain, penilaian Kejagung tetap bergantung pada evaluasi terhadap peran Sony Sonjaya dalam kasus yang tengah diproses.

Krisna menilai komunikasi perkembangan perkara tetap dapat dipandu oleh dokumen dan keterangan yang telah diberikan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hasil yang sudah disampaikan tersebut menjadi pijakan agar langkah penyidikan tidak berhenti di tahap tertentu.

Di saat yang sama, ia menegaskan perlunya sikap selektif terhadap informasi yang beredar. Pihaknya memandang, bila ada data yang bersumber dari pemeriksaan lalu dipanggil kembali melalui mekanisme penyidikan, maka pengembangan kasus bisa berjalan lebih terarah.