jurnalistik.co.id – Dalam upaya memastikan keselamatan transportasi selama periode arus balik Lebaran, Kementerian Perhubungan menemukan banyak perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini berasal dari pengawasan terhadap keberangkatan dan kedatangan bus dari Terminal Tipe A.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa lebih dari separuh perjalanan bus AKAP dari Terminal Tipe A terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah tidak berlaku.
Pengawasan bus AKAP kini dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Aan menjelaskan sistem tersebut telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Aan, pemanfaatan TOS membuat proses pemantauan operasional angkutan umum lebih akurat. Dengan sistem ini, petugas bisa mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” kata Aan dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya mencatat layanan yang laik jalan, tetapi juga perjalanan yang terindikasi melakukan pelanggaran. “Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” tambah dia.
Berdasarkan data TOS sepanjang 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan AKAP yang berangkat dari Terminal Tipe A mencapai 1,7 juta perjalanan. Jumlah kedatangan bus AKAP juga mencapai 1,7 juta perjalanan dalam periode yang sama.
Dalam rentang waktu tersebut, layanan AKAP melayani 22,7 juta penumpang berangkat dan 21,7 juta penumpang datang melalui Terminal Tipe A. Angka-angka tersebut menunjukkan volume pergerakan yang besar, sehingga pengawasan berbasis sistem menjadi penting untuk memastikan kepatuhan layanan.
Dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 Terminal Tipe A, Ditjen Perhubungan Darat menemukan 989.176 kali perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, 720.817 kali perjalanan atau 42,15 persen dinyatakan tidak melanggar.
Kondisi serupa juga ditemukan pada bus AKAP yang datang. Sebanyak 1 juta kali perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 748.117 kali perjalanan atau 42,33 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Temuan ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan administratif masih menjadi persoalan yang perlu ditingkatkan. Aan menyebut bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, serta KPS yang tidak lagi berlaku.
Ia merinci jenis pelanggaran pada bus yang berangkat dari Terminal Tipe A. Pelanggaran penyimpangan trayek tercatat 579.641 kali.
Selain itu, ditemukan 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa. Pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa tercatat sebanyak 447.961 kali.
Pada bus yang datang di Terminal Tipe A, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat pelanggaran penyimpangan trayek sebanyak 577.788 kali. Pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa tercatat 287.068 kali.
Adapun pelanggaran masa berlaku KPS yang tidak berlaku mencapai 474.185 kali. Dengan komposisi tersebut, KPS menjadi salah satu komponen administrasi yang paling sering ditemukan tidak sesuai ketentuan.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” jelasnya.








