jurnalistik.co.id – PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyoroti pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang viral setelah menyebut Sumbar dan Jawa Barat dengan istilah “barbar”. Menurut Mahyeldi, ucapan itu tidak mencerminkan etika dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Mahyeldi menyampaikan tanggapannya usai sholat Id di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (27/5/2026). Ia menilai pernyataan tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga disampaikan dalam forum yang bisa memengaruhi cara pandang publik terhadap sebuah daerah dan kelompok tertentu.
“Itu disampaikannya dalam forum. Kita heran agamanya apa, di mana dia belajar, siapa gurunya, siapa di belakangnya, hal ini perlu diusut,” ujar Mahyeldi.
Pernyataan yang dinilai tidak beretika
Mahyeldi menegaskan, ucapan seperti itu tidak layak keluar di ruang publik, terlebih ketika disampaikan dalam forum yang luas jangkauannya. Ia menilai komentar yang merendahkan daerah tertentu dapat menimbulkan persepsi negatif dan menyulut kegaduhan yang tidak perlu.
Menurut dia, pernyataan Abu Janda juga tidak menggambarkan kondisi Sumbar yang sebenarnya. Mahyeldi menekankan bahwa situasi di Sumbar saat ini aman-aman saja, dan tidak ada satupun suku bangsa yang sesuai dengan gambaran yang disampaikan dalam video tersebut.
“Sumbar aman-aman saja saat ini. Tidak ada satupun suku bangsa yang sesuai dengan pernyataannya,” katanya.
Mahyeldi mengingatkan bahwa sikap saling menghormati antarsuku dan antarumat beragama harus dijaga agar persatuan bangsa tetap terpelihara. Ia menilai ruang publik semestinya dipakai untuk merawat kebersamaan, bukan untuk menyebarkan pandangan yang merendahkan kelompok lain.
“Tidak beretika, kurang menghargai terhadap suku lain. Inilah orang-orang yang membuat permusuhan dan memecah belah,” ujarnya.
Dukungan atas langkah hukum
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang. Organisasi tersebut melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri sebagai buntut dari pernyataan yang dinilai melukai masyarakat Sumbar.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara itu secara profesional. Bagi Mahyeldi, proses tersebut penting agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika ketika berpendapat di ruang publik.
Selain itu, Mahyeldi juga ingin agar polemik ini tidak terus melebar dan justru merusak hubungan antarmasyarakat. Baginya, ketegasan dalam menanggapi ujaran yang dianggap merendahkan daerah tetap harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketenangan publik.
Latar video yang memicu polemik
Sebelumnya, Abu Janda menjadi sorotan usai video pidatonya viral di media sosial. Dalam video itu, ia membahas isu intoleransi di wilayah Indonesia bagian barat dan menyebut Sumbar serta Jawa Barat dengan istilah “barbar”.
Pernyataan tersebut kemudian memancing reaksi luas, termasuk dari tokoh daerah dan organisasi perantau Minang. Di tengah ramainya perbincangan, Mahyeldi memilih menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah sikap saling menghargai, bukan pernyataan yang memecah belah.
Menurut Mahyeldi, masyarakat yang majemuk membutuhkan keteladanan dalam bertutur dan berpendapat. Ia menilai setiap orang yang berbicara di ruang publik seharusnya memahami dampak sosial dari kata-kata yang diucapkan, terutama jika menyangkut identitas daerah dan suku bangsa.
Karena itu, Mahyeldi berharap polemik ini dapat ditangani dengan serius agar tidak berulang. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh Ikatan Keluarga Minang sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas etika yang harus dijaga bersama.
Ia menilai, polemik seperti ini semestinya menjadi pelajaran bahwa perbedaan daerah, suku, dan pandangan tidak boleh dijadikan bahan untuk melabeli atau merendahkan pihak lain. Menurut Mahyeldi, cara berbicara di ruang publik harus lebih hati-hati karena satu kalimat yang keliru bisa berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Mahyeldi pun berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing memperkeruh suasana. Ia menekankan bahwa penyelesaian yang ditempuh lewat jalur hukum perlu dihormati agar persoalan dapat ditangani secara tertib, sekaligus mencegah munculnya gesekan baru di tengah publik.







