Bisnis & Ekonomi

23.470 Pekerja Kena PHK pada Januari–Mei 2026: Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

×

23.470 Pekerja Kena PHK pada Januari–Mei 2026: Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

Sebarkan artikel ini
23.470 Pekerja Kena PHK pada Januari-Mei 2026, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi News 25 Juni 2026
Ilustrasi: 23.470 Pekerja Kena PHK pada Januari-Mei 2026, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

jurnalistik.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 23.470 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari hingga Mei 2026. Pencatatan itu merujuk pada data yang diunduh dari laman Satu Data Kemenaker.

Dalam data tersebut, Jawa Barat (Jabar) disebut menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada periode Januari–Mei 2026. Abstraksi di laman Satu Data bahkan menyoroti konsentrasi tenaga kerja ter-PHK di provinsi tersebut.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” bunyi abstraksi laman Satu Data, sebagaimana dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Jumlah total tenaga kerja ter-PHK yang tercatat untuk lima provinsi teratas pada Januari–Mei 2026 menunjukkan pola yang berbeda-beda antarwilayah. Rinciannya memperlihatkan akumulasi angka dari bulan Januari, Februari, Maret, April, hingga Mei 2026.

Rincian provinsi dengan kasus PHK tertinggi

Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, dengan 5.044 pekerja sepanjang Januari hingga Mei 2026. Pada Januari tercatat 1.113 pekerja, Februari 1.775 pekerja, Maret 1.301 pekerja, April 795 pekerja, dan Mei 60 pekerja.

Di bawah Jabar, Banten menempati posisi kedua dengan 2.596 pekerja terkena PHK selama Januari hingga Mei 2026. Rinciannya mencakup Januari 660 pekerja, Februari 691 pekerja, Maret 516 pekerja, April 639 pekerja, serta Mei 90 pekerja.

Provinsi dengan kasus PHK terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 2.332 pekerja pada Januari hingga Mei 2026. Angkanya meliputi Januari 437 pekerja, Februari 582 pekerja, Maret 687 pekerja, April 496 pekerja, dan Mei 130 pekerja.

Kalimantan Selatan berada pada urutan keempat dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK sebanyak 1.841 pekerja pada periode Januari–Mei 2026. Perincian bulanannya menunjukkan Januari 331 pekerja, Februari 980 pekerja, Maret 386 pekerja, April 105 pekerja, serta Mei 39 pekerja.

Di posisi kelima, Kalimantan Timur mencatat 1.831 pekerja terkena PHK pada Januari–Mei 2026. Angka tersebut berasal dari Januari 540 pekerja, Februari 616 pekerja, Maret 211 pekerja, April 201 pekerja, dan Mei 263 pekerja.

Selain rangkuman data nasional, pemberitaan juga menempatkan isu PHK dalam konteks dinamika ketenagakerjaan. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, para buruh menuntut pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, dan penolakan upah murah.

Dalam peringatan tersebut, juga muncul kekhawatiran mengenai dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekhawatiran itu tercermin dalam fokus tuntutan yang disampaikan pada kegiatan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Gambaran tentang dampak PHK juga muncul pada kasus di Jawa Tengah yang disebut dalam laporan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak PHK PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kemenaker terus memantau potensi gelombang PHK yang terjadi di berbagai daerah. Pernyataan itu menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk mengantisipasi perkembangan di tengah laporan akumulasi kasus selama Januari–Mei 2026.

Dengan komposisi angka yang berbeda antarprovinsi, data Satu Data Kemenaker memberikan gambaran terukur mengenai sebaran tenaga kerja ter-PHK pada periode tersebut. Pemantauan yang dilakukan oleh Kemenaker juga diarahkan untuk memastikan potensi gelombang PHK di sejumlah wilayah dapat diidentifikasi sejak awal.

Jika dilihat per bulan, pergeseran jumlah tenaga kerja ter-PHK juga tampak tidak seragam. Di Jawa Barat, kenaikan dari Januari menuju Februari lalu disusul penurunan pada periode berikutnya berujung pada angka yang jauh lebih kecil di Mei. Pola serupa juga terlihat pada Banten, di mana angka ter-PHK menurun dan meningkat bergantian sepanjang Januari sampai Mei 2026.

Dengan terkonsentrasinya angka pada sejumlah provinsi, data Satu Data Kemenaker memperlihatkan bahwa pemutusan hubungan kerja cenderung muncul dalam klaster wilayah tertentu, bukan tersebar merata dengan intensitas yang sama. Pada periode Januari–Mei 2026, perbedaan akumulasi antarprovinsi itu menjadi gambaran rinci sekaligus bahan rujukan pemantauan awal.

Di sisi lain, dinamika ketenagakerjaan yang mengemuka dalam pemberitaan turut menempatkan isu PHK dalam lanskap tuntutan dan kekhawatiran yang lebih luas. Pada momentum May Day 2026, para buruh menyampaikan dorongan terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sekaligus menolak praktik outsourcing dan upah murah, sementara kekhawatiran dampak konflik global diarahkan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gelombang PHK.