Hukum & Kriminal

MUI Minta Jangan Sebar Fitnah soal Tuduhan Kiai Pesantren Cabul

3
×

MUI Minta Jangan Sebar Fitnah soal Tuduhan Kiai Pesantren Cabul

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Heboh Tuduhan Banyak Kiai Pesantren Cabul, MUI: Jangan Tebar Fitnah! : Okezone News

jurnalistik.co.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, angkat bicara soal tuduhan miring yang dinilai cenderung fitnah dan bersifat generalisasi terhadap kiai pesantren. Pernyataan itu muncul di tengah kegaduhan ruang publik setelah beredar komentar kontroversial dari pendakwah Ning Sisca, yang memiliki nama lengkap Sisca Farisa Dhona.

Menanggapi polemik tersebut, Buya Amirsyah meminta semua pihak menahan diri dan tidak terburu-buru melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa tuduhan seperti itu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi opini liar yang justru memperkeruh keadaan. Dalam pandangannya, sikap hati-hati sangat penting agar publik tidak terjebak pada prasangka yang belum tentu benar.

“Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH),” ujar Buya Amirsyah Tambunan, Selasa (2/6/2026). Pernyataan itu menjadi penekanan utama MUI agar setiap dugaan yang muncul tidak berhenti pada suara gaduh di media sosial atau percakapan publik, melainkan ditempuh melalui jalur yang semestinya.

Buya Amirsyah juga menegaskan bahwa praktik pencabulan, siapa pun pelakunya, di mana pun terjadinya, dan kepada siapa pun korbannya, merupakan tindakan keji. Ia menyebut perbuatan seperti itu bertentangan dengan agama dan juga hukum di Indonesia. Karena itu, MUI memandang tidak ada alasan untuk memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak martabat manusia tersebut.

Dalam penjelasannya, Buya Amirsyah menekankan bahwa praktik keji semacam itu tidak boleh dibiarkan. Menurut dia, nilai-nilai agama secara tegas menolak perbuatan tersebut, sehingga sikap yang harus diambil adalah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Dari sudut pandang MUI, perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hukum harus berjalan beriringan, tanpa memberi ruang bagi pembiaran.

MUI, kata dia, mengecam praktik pencabulan dan selalu mendorong adanya proses hukum yang sangat tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukannya. Dengan demikian, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata, tetapi harus bergerak ke pembuktian yang sah. Di titik ini, MUI menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memeriksa bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski begitu, Buya Amirsyah juga mengingatkan pentingnya tabayun atau cek dan ricek sebelum informasi diterima sebagai kebenaran. Ia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendahulukan klarifikasi agar kabar yang beredar tidak berubah menjadi bola liar. Dalam situasi seperti ini, kata dia, ketelitian menjadi kunci agar publik tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi.

Menurut MUI, penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas berisiko merugikan banyak pihak, baik institusi maupun individu. Karena itu, informasi yang belum terang duduk perkaranya tidak semestinya langsung disebarkan lebih jauh. Sikap tergesa-gesa justru dapat memperbesar kegaduhan dan menciptakan dampak yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Buya Amirsyah menegaskan kembali bahwa persoalan seperti ini harus ditempatkan secara proporsional. Jika memang ada bukti, jalur hukum adalah tempat untuk membuktikannya. Namun jika belum ada dasar yang jelas, maka fitnah dan generalisasi terhadap kiai pesantren tidak layak diteruskan. Bagi MUI, kehati-hatian, tabayun, dan penegakan hukum tetap menjadi pegangan utama agar ruang publik tidak dipenuhi tuduhan yang merusak nama baik tanpa kepastian.

Buya Amirsyah menilai suasana seperti ini harus disikapi dengan kepala dingin, terutama karena isu yang menyentuh nama baik kiai dan pesantren mudah memantik reaksi emosional. Ia ingin agar perdebatan tidak bergeser menjadi serangan kolektif kepada lembaga atau tokoh tertentu, sebab yang semestinya diperiksa adalah bukti, bukan prasangka. Dengan cara itu, ruang publik tetap terjaga dari simpang siur yang hanya menambah kegaduhan.

Di sisi lain, penegasan MUI juga dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa pengusutan yang benar harus berjalan sesuai mekanisme hukum, bukan lewat vonis di media sosial. Buya Amirsyah berharap masyarakat lebih selektif dalam menyikapi kabar yang beredar, sehingga informasi yang belum jelas tidak langsung dianggap benar. Sikap semacam ini, menurut MUI, penting agar keadilan tetap menjadi tujuan utama dan nama baik pihak yang belum terbukti tidak ikut tercoreng.