jurnalistik.co.id – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diuji setelah keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Publik kini menanyakan satu hal yang sama: apakah program ini benar-benar menjadi saluran aspirasi warga, atau justru berubah menjadi skema administratif yang ditata dari atas.
Dalam pembacaan politik-ekonomi hukum, KDMP tidak bisa dipahami semata sebagai urusan pengelolaan koperasi. Ia juga terkait cara negara merancang keputusan kolektif, lalu memadukannya dengan dinamika ekonomi yang tumbuh dari masyarakat.
Kerangka berpikir ini menempatkan dua kecenderungan yang sering berbenturan. Di satu sisi ada relasi hierarkis yang berangkat dari lembaga publik; di sisi lain ada tatanan spontan yang lahir dari pasar, opini, dan kebiasaan ekonomi sehari-hari. Ketika prosedur pemerintah disusun untuk mengarahkan agensi di bawahnya secara seragam, hasilnya bisa jauh dari tujuan awal—terutama bila ruang adaptasi lokal dipersempit.
Ujian eksistensi: bottom-up yang dipaksa menjadi top-down
Secara gagasan, koperasi di Indonesia seharusnya tumbuh dari inisiatif anggota. Nilai dasarnya adalah kerja kolektif untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar kepatuhan pada bentuk organisasi tertentu. Karena itu, mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan idealnya berada pada rapat anggota, bukan hanya pada jalur komando administrasi.
Namun, KDMP memperlihatkan pola yang kontras. Pendekatan yang bersifat top-down—format organisasi, jenis usaha, hingga pelaporan yang diseragamkan dari Jakarta—dinilai mereduksi semangat kemandirian yang menjadi “roh” koperasi. Ketika desain program lebih menekankan keseragaman prosedur ketimbang realitas komunitas, koperasi berisiko kehilangan daya untuk tumbuh bersama kebutuhan anggota.
Penyeragaman semacam itu juga berpotensi memunculkan anomali di lapangan. Banyak koperasi desa, misalnya, berdiri pada lokasi yang sulit dijangkau warga. Dalam pengamatan yang dibahas, bangunan KDMP disebut berada di tempat-tempat terpencil, bahkan di dekat area pemakaman, di tengah sawah, hingga di wilayah tambak.
Lokasi yang menantang akses berarti aktivitas ekonomi harus bekerja dengan biaya sosial dan logistik yang lebih tinggi. Warga yang seharusnya menjadi motor koperasi justru menghadapi hambatan untuk berinteraksi dan memanfaatkan layanan koperasi secara rutin. Di titik ini, pertanyaan “untuk siapa koperasi bekerja” menjadi semakin relevan.
Model bisnis dan rantai pasok yang tidak nyambung
Selain faktor lokasi, model bisnis yang dijalankan juga dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip penguatan ekonomi lokal. Di beberapa tempat, kedai-kedai koperasi tampak sepi. Lebih lanjut, sebagian operasional disebut mengambil stok barang dari ritel modern, alih-alih memotong rantai pasok yang seharusnya bisa menguatkan pelaku di sekitar.
Jika mekanisme perolehan barang justru bergantung pada arus yang sama dengan pasar arus utama, posisi koperasi desa menjadi kurang berbeda dari lembaga penjualan biasa. Koperasi yang semestinya membangun ekosistem anggota—melalui kedekatan, pengetahuan lokal, dan jaringan ekonomi setempat—akhirnya hanya menjalankan fungsi yang serupa.
Berita Terkait
Dalam logika semacam ini, ruang “eksperimen sosial” yang biasa hidup dalam ekonomi komunitas menjadi sempit. Apa pun yang ditargetkan secara administratif, tanpa penyesuaian terhadap kondisi riil, akan sulit menghasilkan dampak nyata.
Ambisi fisik dan dampak pada pendidikan
Puncak dari persoalan yang disoroti adalah ketika pembangunan fisik koperasi disebut merusak sebagian bangunan SD Wolomoni. Dalam uraian yang dibahas, fasilitas pendidikan itu dikatakan mengalami pencideraan demi ambisi beton yang dinilai salah arah.
Kasus seperti ini menempatkan koperasi pada posisi yang tidak lagi netral. Alih-alih menjadi perangkat pemberdayaan, koperasi justru menimbulkan biaya sosial yang seharusnya tidak muncul dari program ekonomi akar rumput. Ketika proses pembangunan mengganggu fungsi pendidikan, maka legitimasi moral dari program patut dipertanyakan—terutama jika tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan.
Situasi tersebut kemudian digambarkan sebagai kondisi ketika KDMP beralih dari peran ekonomi menjadi “cangkang” administratif: tampak hidup di atas kertas, tetapi kehilangan kemampuan beradaptasi terhadap kebutuhan riil desa.
Struktur tata kelola: dari mandataris anggota menjadi pelaksana seremonial
Hal lain yang ditekankan adalah anomali dalam tata kelola. Dalam prinsip koperasi demokratis, pengurus merupakan mandataris anggota yang dipilih lewat rapat anggota guna menentukan arah kebijakan strategis. Model ini menempatkan anggota sebagai pemilik arah, sementara pengurus bertanggung jawab menjalankan mandat tersebut.
Namun, praktik KDMP yang dipaparkan berbeda. Posisi pengurus dikatakan direduksi menjadi petugas seremonial, sementara manajer operasional justru disebut dikendalikan langsung oleh instruksi pemerintah pusat atau daerah. Pola kontrol seperti ini mengubah hubungan kerja koperasi: dari hubungan mandat yang horizontal di antara anggota, menjadi hubungan komando vertikal.
Jika pengambilan keputusan utama bergeser ke instruksi pihak luar, maka koperasi sulit menjaga ikatan psikologis dan sosial dengan anggota. Anggota bisa saja tetap disebut sebagai subjek program, tetapi ruang untuk memilih arah, mengoreksi kebijakan, dan menyesuaikan strategi pada kenyataan sehari-hari menjadi terbatas.
Pada akhirnya, KDMP menghadapi pertaruhan yang lebih besar daripada sekadar keberhasilan pembangunan fisik atau kelengkapan administrasi. Ia dituntut membuktikan bahwa koperasi benar-benar menjadi wadah aspirasi warga, bukan sekadar bentuk yang dipasang untuk memenuhi strategi dari pusat.
Bagi banyak orang, pertanyaan “roh koperasi” bukan retorika. Ia menguji apakah kebijakan yang lahir dari hierarki bisa memberi ruang pada tatanan spontan yang hidup di masyarakat. Jika hubungan keduanya berjalan seimbang, koperasi dapat tumbuh sebagai mesin kesejahteraan bersama. Namun bila prosedur top-down menutup adaptasi lokal, koperasi berisiko kehilangan fungsi esensialnya dan hanya tersisa sebagai identitas administratif.












