jurnalistik.co.id – Ibadah misa arwah atau penghiburan untuk mendiang Laut Sihotang (71) yang rencananya digelar di Cipayung, Depok, sempat dipersoalkan warga sekitar. Pada akhirnya, acara tersebut batal digelar dan dipindahkan ke rumah duka.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah warga di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, Cipayung, Depok, pada Senin (29/6/2026). Misa penghiburan tersebut ditujukan bagi keluarga yang tengah berduka di lingkungan setempat.
Menurut Sekretaris Kelurahan Cipayung, Mahjuro Sulaiman, warga awalnya menyampaikan keberatan. Keberatan tersebut muncul karena misa direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada malam hari.
Mahjuro menambahkan bahwa misa penghiburan juga diperkirakan dihadiri ratusan pelayat dari luar wilayah. Ia menyebut kondisi itu berlangsung di tengah permukiman yang padat, sehingga kekhawatiran warga semakin mengemuka.
“Misanya jam 19.00–23.00 WIB, dan selama tiga hari rencananya, yang datang ratusan orang. Begitu jadi kan masyarakat dengarnya tiga hari, ‘kalau tiga hari mah mending kita bawa ke rumah duka aja kalau bisa’ biaya semua ditanggung RT di sini dibantu,” kata Mahjuro saat ditemui di lokasi, Senin (29/6/2026) malam.
Mahjuro menyebut warga kemudian memberikan saran agar ibadah dan penyemayaman dipindahkan ke rumah duka yang dikelola pihak gereja. Ia mengatakan, warga bahkan menyatakan kesiapan membantu proses kepindahan dan pelaksanaan bila keluarga bersedia memindahkan acara.
Ketua RT 05/RW 09, Darussalam, menyampaikan bahwa sejak awal ia tidak pernah melarang ibadah tersebut. Ia mengklaim koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok sudah dilakukan untuk memberikan izin pelaksanaan.
Darussalam menjelaskan bahwa ia kembali menghubungi pihak keluarga untuk memastikan izin pelaksanaan. Ia menceritakan, pada saat komunikasi terjadi, keluarga mendapat respons bahwa pelaksanaan dapat dilakukan, termasuk dukungan yang disiapkan untuk kebutuhan di lokasi seperti area parkir.
Menurut Darussalam, lahan parkir juga disediakan dan warga memperbolehkan penggunaan lahan warga di sekitar. Ia menyebut sebagian warga turut membantu, mulai dari memasak, menjaga keamanan, hingga mengatur area parkir motor yang dipenuhi kendaraan.
Debat terjadi saat jam ibadah berlangsung
Darussalam menuturkan, saat perdebatan muncul pada awalnya sekira pukul 19.00 WIB. Pada waktu itu, ia sedang berada di luar kota bersama pengurus Kelurahan, sehingga koordinasi dilakukan kemudian melalui komunikasi lanjutan.
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan FKUB dan memastikan pengurus lingkungan mempersilakan gelaran ibadah penghiburan di rumah keluarga yang berduka. Namun, ketika Darussalam menelepon kembali keluarga berduka sekitar pukul 19.30 WIB, situasi disebut sudah telanjur mengalami perdebatan.
Darussalam mengatakan keluarga akhirnya tidak melanjutkan acara. “Pas saya telepon ke keluarganya, kata dia ‘Udah telat pak, udah enggak mau dilanjut, saya pindah saja’ begitu. Padahal niat saya ingin memastikan kalau izinnya sudah aman semua dan bisa lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, warga menyebut pihak keluarga membenarkan bahwa RT dan RW setempat telah memberikan izin untuk menggelar misa. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Pemberdayaan Perempuan di Pemuda Batak Bersatu Kota Depok, Elsinar Simamora, yang mewakili keluarga.
Mahjuro dan Darussalam menggambarkan adanya perbedaan pandangan di lapangan yang berujung pada keputusan pembatalan di lokasi awal. Ujung dari rangkaian situasi tersebut adalah misa arwah tidak diteruskan di rumah warga dan dipindahkan ke rumah duka.
Dengan pembatalan itu, keluarga akhirnya mengalihkan pelaksanaan ibadah penghiburan ke tempat yang dianggap lebih memadai. Meski begitu, proses menuju keputusan tersebut memperlihatkan bagaimana pertimbangan warga terkait durasi acara, perkiraan jumlah pelayat, dan kondisi lingkungan menjadi bagian dari perbincangan yang terjadi di tengah suasana duka.












