Daerah

BUMD Siginjai Sakti Hentikan Kerja Sama, Program 3 Juta Rumah MBR di Kota Jambi Berhenti per 15 Juni 2026

×

BUMD Siginjai Sakti Hentikan Kerja Sama, Program 3 Juta Rumah MBR di Kota Jambi Berhenti per 15 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Program 3 Juta Rumah Dari Pemerintah Pusat di Kota Jambi Terhenti Sebelum Dimulai

jurnalistik.co.id – Pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Jambi untuk sementara terhenti menyusul keputusan BUMD Siginjai Sakti yang memutus kerja sama dengan pihak pengembang per 15 Juni 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyampaikan bahwa kerja sama yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia dihentikan pada tanggal tersebut.

Menurut Kemas, keputusan itu diambil dalam konteks pemasaran, sehingga kerja sama tidak lagi dijalankan sesuai rencana.

“BUMD Siginjai ini memutuskan kontrak kerja sama tersebut dalam hal pemasaran, jadi tidak menjalankan kerja sama dengan developer per tanggal 15 bulan enam 2026,” kata Kemas saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, penghentian kerja sama dilakukan karena BUMD menilai sejumlah fasilitas pendukung dasar untuk pembangunan perumahan belum siap. Penilaian tersebut terutama menyangkut akses jalan dan kesiapan lahan di lokasi proyek.

Kemas menambahkan bahwa sejak perjanjian kerja sama ditandatangani, tidak ada konsumen yang membeli rumah pada proyek tersebut.

“Semenjak perjanjian kerja sama ditandatangani belum ada konsumen yang membeli, atau peletakan batu pertama ataupun launching oleh bapak Wali Kota,” ujarnya.

Dengan demikian, hingga kini proses pelaksanaan program belum menunjukkan tahapan awal yang biasanya menandai dimulainya proyek, seperti peletakan batu pertama.

Belum ada peletakan batu pertama dan peluncuran resmi

Kemas juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi belum menggelar peletakan batu pertama maupun peluncuran resmi program tersebut.

Ketiadaan tahapan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa realisasi program masih belum bisa berjalan sesuai rencana.

Ia menyebutkan, kerja sama antara BUMD dan pengembang yang terhenti berpengaruh langsung pada kelanjutan proyek perumahan untuk MBR di Kota Jambi.

Akibat pemutusan kerja sama, realisasi program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Jambi untuk sementara belum dapat diterapkan sebagaimana yang ditargetkan.

Keputusan BUMD Siginjai Sakti ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur pendukung, terutama terkait akses jalan serta kesiapan lahan, yang dinilai belum memenuhi kebutuhan dasar pembangunan perumahan.

Di sisi lain, tidak adanya pembelian oleh konsumen maupun tidak terselenggaranya peletakan batu pertama dan launching oleh wali kota menjadi gambaran bahwa program masih berada pada tahap yang belum memasuki eksekusi lapangan.

Dengan kerja sama yang dihentikan per 15 Juni 2026, Pemerintah Kota Jambi dan para pihak terkait kini perlu menyesuaikan langkah lanjutan agar program dapat kembali berjalan dengan kondisi pendukung yang dianggap siap.

Menurut informasi yang disampaikan, penghentian hubungan kerja sama tersebut membuat proses program yang semestinya bergerak menuju tahap eksekusi menjadi tertahan. Tanpa kelanjutan kolaborasi dengan pihak pengembang, rangkaian persiapan yang biasanya berujung pada tahapan proyek tidak dapat diterapkan sesuai jadwal.

Dalam penjelasan DPRD, penilaian BUMD Siginjai Sakti tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kesiapan unsur dasar yang diperlukan dalam pembangunan. Akses jalan dan kondisi lahan di area proyek disebut menjadi perhatian utama, karena keduanya dinilai menentukan kelancaran pekerjaan di lapangan.

Di saat yang sama, keterangan bahwa belum ada pembelian unit oleh konsumen sejak perjanjian diteken turut memperjelas bahwa program belum memasuki fase yang ditandai oleh aktivitas pasar dan respons dari calon penerima. Ketiadaan rangkaian peletakan batu pertama maupun peluncuran resmi juga memperkuat gambaran proses masih menunggu penyesuaian lanjutan dari para pihak.

Dengan demikian, langkah berikutnya yang perlu dilakukan pemerintah dan pihak terkait adalah melakukan penataan ulang rencana kerja agar syarat-syarat pendukung yang disebut belum siap dapat dipenuhi. Penyesuaian ini diharapkan memungkinkan program kembali bergerak, sehingga target penyaluran perumahan bagi MBR tidak semakin tertunda oleh persoalan kesiapan infrastruktur dan tahapan awal proyek.