jurnalistik.co.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dibuka kembali setelah sempat ditolak warga dan sempat mengancam berhenti beroperasi. Pembukaan ini menjadi bagian dari kesepakatan yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menyampaikan bahwa aktivitas pembuangan sampah dari wilayah barat Kabupaten Cirebon kembali berjalan normal. Dengan dibukanya TPA tersebut, volume pengangkutan sampah mencapai sekitar 200 ton per hari.
Pembukaan kembali TPA Gunung Santri hadir sebagai titik tengah dari polemik panjang antara kebutuhan pelayanan persampahan dan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan. Warga sebelumnya meminta penutupan permanen, menyusul berakhirnya masa kontrak operasional.
Kesepakatan setelah kontrak berakhir
Dede menjelaskan bahwa polemik bermula ketika masa kontrak operasional TPA berakhir pada 6 Juni 2026. Dalam situasi tersebut, warga Desa Kepuh yang telah lebih dari 30 tahun hidup berdampingan dengan tumpukan sampah menghendaki penghentian permanen.
Menurut Dede, pembukaan kembali TPA Gunung Santri merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia menyebut keputusan tersebut dicapai lewat rapat pada 26 Juni 2026 yang melibatkan berbagai unsur masyarakat Desa Kepuh.
“Alhamdulillah TPA Gunung Santri, Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, sudah terjadi kesepakatan dan dibuka kembali. Pada tanggal 26 Juni kami melakukan rapat dengan seluruh warga masyarakat, tokoh masyarakat yang ada di Desa Kepuh, serta pemerintah desa,” ujar Dede saat diwawancarai, Senin (29/6/2026) dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan bahwa rapat berlangsung dalam dua sesi, yakni siang dan malam, hingga akhirnya menghasilkan keputusan bersama. Dari proses itu, TPA Gunung Santri kembali dibuka dan disewa sampai batas waktu yang ditentukan.
“Rapat diadakan dua sesi, siang dan malam. Dan malamnya terjadi kesepakatan, TPA Gunung Santri kembali dibuka dan disewa sampai dengan 26 Juni 2027,” ucapnya.
Alasan warga menolak keberlanjutan operasional
Sebelum kesepakatan dicapai, operasional TPA Gunung Santri menjadi sorotan karena munculnya penolakan dari warga Desa Kepuh. Ketua RT 03 RW 01 Desa Kepuh, Popo Hartopo, menyatakan bahwa mayoritas warga menolak keberlanjutan operasional TPA.
Popo menuturkan, aspirasi warga mengarah pada penutupan permanen. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri pihak terkait, arah keputusan justru mengarah pada penutupan yang bersifat sementara.
“Kami bersama RT, RW dan masyarakat menghendaki TPA Gunung Santri ditutup permanen. Tetapi dalam pertemuan itu pemerintah desa dan BPD mengarahkan agar TPA hanya ditutup sementara,” kata Popo.
Penolakan tersebut, menurut Popo, berangkat dari sejumlah persoalan yang telah lama dirasakan. Di antaranya, bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga, serta kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan.
Warga juga menyampaikan adanya potensi gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Selain itu, kondisi TPA yang dinilai sudah melebihi kapasitas (overload) ikut menjadi dasar keberatan mereka terhadap kelanjutan operasional.
Layanan persampahan kembali berjalan normal
Ketika TPA Gunung Santri dibuka kembali, layanan persampahan di wilayah barat Kabupaten Cirebon dinilai kembali lancar. Pengangkutan sampah dari wilayah tersebut tidak lagi mengalami hambatan berarti seperti pada fase penolakan sebelumnya.
Dalam foto yang menyertai pemberitaan, disebutkan bahwa truk angkutan sampah mengantre di TPA Gunung Santri dan tidak dapat membuang sampah ke TPA Kubangdeleg sebagai tempat biasanya. Kondisi itu terjadi karena TPA Kubangdeleg masih ditutup oleh warga yang memprotes pengelolaan yang dinilai kurang baik.
Setelah TPA Gunung Santri beroperasi lagi, arus pengangkutan sampah kembali mendapat tempat pembuangan. Dede menegaskan bahwa pembukaan kembali TPA membuat layanan untuk wilayah barat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk wilayah barat sudah lancar,” kata Dede.
Dengan adanya kesepakatan yang menetapkan pembukaan hingga 26 Juni 2027, polemik yang sempat berkembang di Desa Kepuh setidaknya memasuki babak baru. Keputusan bersama itu juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada kebutuhan layanan, tetapi juga mempertimbangkan keberatan warga terkait dampak jangka panjang.
Dalam rentang waktu menuju 2027, publik menunggu bagaimana pengelolaan TPA Gunung Santri dilakukan sekaligus merespons kekhawatiran warga. Apalagi, persoalan bau, potensi pencemaran, gangguan kesehatan, serta beban kapasitas menjadi isu yang sebelumnya memicu penolakan.












