jurnalistik.co.id – PT MNC Finance menegaskan sikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dalam proses pembiayaan, baik yang dilakukan dari dalam perusahaan maupun dari luar. Perseroan menyatakan tidak akan memberi pengecualian terhadap bentuk penyimpangan apa pun yang merusak tata kelola dan kepercayaan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan setelah seorang oknum mantan karyawan cabang Cirebon dijatuhi hukuman penjara. Kasus tersebut menjadi perhatian perusahaan karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan, sebuah tindakan yang dinilai dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi layanan dan rasa aman para debitur.
Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang bukan hanya persoalan disiplin internal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan yang dijalankan. Karena itu, MNC Finance menyebut pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dalam aktivitas operasional perusahaan.
Dalam perkara tersebut, mantan karyawan PT MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Putusan itu dijatuhkan pada 5 Januari 2026 dan tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia, yang dalam perkara ini menjadi inti dari sengketa hukum yang menyeret nama mantan karyawan perusahaan pembiayaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah audit internal PT MNC Finance menemukan adanya pelanggaran prosedur. Temuan tersebut membuka rangkaian pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan yang dilakukan terdakwa ketika masih bertugas sebagai collector di cabang Cirebon.
Dalam kapasitasnya sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Saat itu, debitur yang kesulitan membayar kemudian menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi. Namun, penanganan atas objek jaminan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan.
Alih-alih diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dari titik inilah pelanggaran dinilai semakin jelas, karena tindakan yang semestinya mengikuti mekanisme resmi perusahaan berubah menjadi penyalahgunaan yang berujung pada proses hukum.
MNC Finance menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk memperketat pengawasan, terutama pada titik-titik kerja yang berhubungan langsung dengan debitur dan objek jaminan. Perusahaan menilai setiap pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan wajib bekerja sesuai prosedur, sebab kelalaian atau penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.
Dengan putusan pengadilan itu, MNC Finance kembali menekankan bahwa pelanggaran hukum pembiayaan, baik yang datang dari dalam maupun luar perusahaan, akan ditindak secara tegas. Sikap tersebut, menurut perseroan, menjadi bagian dari upaya menjaga integritas layanan pembiayaan sekaligus memastikan bahwa penyalahgunaan wewenang tidak ditoleransi dalam bentuk apa pun.
PT MNC Finance menegaskan sikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dalam proses pembiayaan, baik yang dilakukan dari dalam perusahaan maupun dari luar. Perseroan menyatakan tidak akan memberi pengecualian terhadap bentuk penyimpangan apa pun yang merusak tata kelola dan kepercayaan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan setelah seorang oknum mantan karyawan cabang Cirebon dijatuhi hukuman penjara. Kasus tersebut menjadi perhatian perusahaan karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan, sebuah tindakan yang dinilai dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi layanan dan rasa aman para debitur.
Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang bukan hanya persoalan disiplin internal, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan yang dijalankan. Karena itu, MNC Finance menyebut pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dalam aktivitas operasional perusahaan.












