jurnalistik.co.id – Balikpapan, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkara perambahan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua terdakwa yang divonis adalah RA alias Ramli (55) selaku penanggung jawab lapangan dan HA alias Haminudin (43) sebagai pengawas lapangan. Putusan dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider 240 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya menetapkan hukuman kurungan fisik, tetapi juga konsekuensi pembayaran denda.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso Sulolipu Amir, menyampaikan bahwa vonis yang diputuskan majelis hakim dinilai sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi menyebutkan pihak kejaksaan masih akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam tenggat yang tersedia.
“Kami masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Kita memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Andi Baso saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Penuntutan tidak berhenti pada dua terdakwa
Menurut pengembangan penyidikan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, perkara ini tidak berhenti pada dua pekerja lapangan yang menjalani proses di PN Balikpapan. Dalam tahap berikutnya, penyidik menetapkan seorang pemodal sebagai tersangka baru.
Seorang pria berinisial IKS (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru selaku aktor intelektual. IKS disebut berperan sebagai pemodal, sekaligus penanggung jawab, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan hutan lindung yang dibabat dalam kegiatan tersebut.
Andi Baso menjelaskan bahwa berkas perkara IKS sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan dan juga ke PN Balikpapan, serta saat ini menunggu jadwal sidang perdana.
“Yang bersangkutan (IKS) berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan. Kami juga sudah melimpahkannya ke PN Balikpapan dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang perdananya,” ungkap Andi Baso.
Peran IKS dijerat pasal berlapis
Melalui keterangan tertulis, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menerangkan bahwa dalam berkas perkara, tersangka IKS dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Leonardo menyampaikan peran yang diduga dilakukan IKS di dalam kawasan hutan tanpa perizinan, sekaligus menyebutkan batas ancaman pidananya.
“Tersangka diduga menduduki dan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Leonardo.
Bermula dari operasi tangkap tangan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan KPHL Balikpapan pada 17 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas memergoki aktivitas alat berat yang membabat Hutan Lindung Sungai Wain seluas kurang lebih 30 hektare.
Petugas menyebutkan area itu direncanakan akan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal. Dalam OTT tersebut, para pelaku ditahan dan dua unit ekskavator disita sebagai barang bukti, yang selanjutnya digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Dengan putusan untuk dua terdakwa yang telah dijatuhkan PN Balikpapan, proses hukum di kasus HLSW Sungai Wain tetap berjalan melalui tahap lanjutan terhadap tersangka pemodal, IKS, yang kini menunggu jadwal sidang perdana di pengadilan.









