Hukum & Kriminal

Portal Pembatas Ketinggian Banyumas-Mandirancan Roboh 3 Kali, Dishub Ancam Lapor Polisi

×

Portal Pembatas Ketinggian Banyumas-Mandirancan Roboh 3 Kali, Dishub Ancam Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Portal Jalan 3 Kali Roboh Ditabrak Kendaraan, Dishub Banyumas Ancam Pidanakan Pengemudi Regional 23 Juni 2026
Ilustrasi: Portal Jalan 3 Kali Roboh Ditabrak Kendaraan, Dishub Banyumas Ancam Pidanakan Pengemudi

jurnalistik.co.id – Portal pembatas ketinggian kendaraan di jalur alternatif Banyumas–Mandirancan, Kabupaten Banyumas, disebut sudah beberapa kali roboh setelah ditabrak kendaraan besar. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas menyatakan akan menindak pengemudi yang merusak portal hingga berujung pelaporan ke polisi.

Menurut Omar Udaya, portal tersebut terpasang bertujuan membatasi kendaraan besar melintas di jalur alternatif tersebut. “Sejak terpasang (pada tanggal 15 Juni) sudah tiga kali roboh diterabas kendaraan besar,” ujar Omar saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026).

Omar menjelaskan, portal setinggi 2,1 meter itu dipasang di dua titik. Lokasinya berada di sisi timur wilayah Banyumas dan di sisi barat Mandirancan.

Selama masa penutupan jembatan Sungai Serayu, jalur alternatif Banyumas–Mandirancan hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Omar menambahkan, kondisi jalan kabupaten tersebut relatif sempit sehingga tidak sesuai untuk dilewati kendaraan besar.

Ancaman laporan pidana untuk perusakan portal

Omar menyebut Dishub akan menindak tegas pihak yang menabrak atau merusak portal. Ia mengatakan akan meminta pengemudi kendaraan besar bertanggung jawab dan mengganti biaya perbaikan apabila tidak bersedia mengganti, perusakan akan dilanjutkan ke proses hukum.

“Kami akan minta pengemudi bertanggung jawab, kalau tidak bersedia mengganti, akan kami laporkan (tindak pidana) perusakan ke polisi. Kemarin kejadian yang terakhir di Mandirancan kami minta pengemudi truk untuk mengganti biaya perbaikan,” tegas Omar.

Omar juga meminta masyarakat memahami kondisi di lapangan. Ia menegaskan pemasangan portal dilakukan demi keselamatan pengendara, terutama pada masa pengalihan lalu lintas akibat perbaikan jembatan.

Dampak saat portal hilang sementara

Omar menuturkan, pernah terjadi kondisi tanpa portal selama sekitar satu minggu karena portal tertabrak. Dalam periode tersebut, ia menyebut ada lima kejadian kecelakaan, bahkan satu orang meninggal dunia.

“Kemarin sempat satu minggu tanpa portal karena ditabrak, ada lima kejadian kecelakaan, bahkan satu orang meninggal. Kami mohon masyarakat dapat memahami dan memaklumi, ini untuk keselamatan bersama,” katanya.

Ia menekankan bahwa portal berfungsi sebagai pengendali batas ketinggian agar kendaraan yang tidak sesuai tidak memaksa melintas di jalur yang tidak dirancang untuk arus kendaraan besar. Dengan begitu, risiko kecelakaan dapat ditekan selama masa penutupan dan pengalihan.

Batas beban jalan dan risiko kendaraan ODOL

Selain Dishub, Kepala Bidang Jalan dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Rusli Kurnia, turut menjelaskan aspek teknis kondisi jalan. Rusli mengatakan beban jalan di jalur tersebut maksimal gandar 8 ton.

Rusli menilai, jalan yang dilewati kendaraan melebihi ketentuan menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan serta berkurangnya umur layanan. Ia menyebut, jalan yang didesain untuk layanan 5–10 tahun dapat bertahan hanya 2–3 tahun apabila dilewati kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).

Penjelasan Rusli memperkuat alasan pembatasan kendaraan besar di jalur alternatif Banyumas–Mandirancan. Dengan spesifikasi jalan yang terbatas, kendaraan yang melampaui batas ketentuan dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur.

Pengalihan lalu lintas selama perbaikan jembatan

Rusli maupun Omar sama-sama mengaitkan kondisi tersebut dengan penutupan jembatan Sungai Serayu di Banyumas. Jembatan ditutup sejak 15 Juni sampai 31 Juli karena perbaikan.

Untuk pengaturan lalu lintas, kendaraan kecil dari arah Kebumen menuju Purwokerto, atau sebaliknya, dialihkan melalui jalur alternatif Banyumas–Mandirancan. Sementara itu, kendaraan besar dari arah yang sama dialihkan melalui jalur nasional Buntu–Sampang–Rawalo–Patikraja–Purwokerto.

Dengan pengalihan tersebut, portal pembatas ketinggian menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan yang melintas mengikuti ketentuan. Omar mengatakan penertiban dilakukan agar keselamatan pengendara tetap menjadi prioritas, terutama karena jalur alternatif memiliki keterbatasan lebar jalan.

Di sisi lain, Omar menegaskan bahwa kerusakan portal tidak hanya berdampak pada pengendalian lalu lintas, tetapi juga berhubungan langsung dengan risiko kecelakaan. Ia menyatakan Dishub akan menuntut tanggung jawab pengemudi kendaraan besar yang menabrak atau merusak portal, termasuk kemungkinan pelaporan ke polisi.

Hingga saat ini, portal setinggi 2,1 meter tersebut disebut sudah roboh tiga kali sejak dipasang pada 15 Juni. Omar mengingatkan agar kendaraan yang melewati jalur alternatif mengikuti aturan, sehingga fungsi pembatas dan keselamatan di ruas jalan tersebut tetap terjaga sampai masa perbaikan selesai.