Bisnis & Ekonomi

Nasib 2.000 Karyawan PT Pakerin Mojokerto Belum Jelas, Penasihat Khusus Presiden Turun Tangan

0
×

Nasib 2.000 Karyawan PT Pakerin Mojokerto Belum Jelas, Penasihat Khusus Presiden Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Nasib 2.000 Karyawan PT Pakerin Mojokerto Tak Jelas, Penasihat Khusus Presiden Turun Tangan Regional 14 Juni 2026
Ilustrasi: Nasib 2.000 Karyawan PT Pakerin Mojokerto Tak Jelas, Penasihat Khusus Presiden Turun Tangan

jurnalistik.co.id – Nasib sekitar 2.000 karyawan PT Pakerin di Kabupaten Mojokerto masih belum jelas, antara harus melanjutkan kerja atau menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung untuk menangani persoalan tersebut.

Kunjungan Said Iqbal berlangsung pada Minggu (14/6/2026) sore. Ia menemui para karyawan di mes kerja PT Pakerin Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menilai polemik yang terjadi di PT Pakerin berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Ia menyatakan kekhawatirannya terkait tidak adanya kepastian bagi para pekerja yang jumlahnya lebih dari 2.000 orang.

“Ini lebih dari 2.000 karyawannya tidak ada kepastian apakah di-PHK atau tidak, ini sangat mengganggu stabilitas ekonomi. Bahkan bisa mengganggu stabilitas politik. Tidak hanya di Jawa Timur, tapi di Indonesia,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Menurut Said Iqbal, kedatangannya bukan sekadar melihat situasi di lapangan, melainkan untuk memastikan latar belakang masalah yang sedang berlangsung. Ia menyebut akan menggunakan hasil pengecekan tersebut sebagai dasar analisis kebijakan.

“Jadi atas sepengetahuan Presiden RI dan pimpinan DPR RI, terkhusus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, saya datang ke mari untuk memastikan latar belakang masalahnya apa. Selanjutnya, saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan membuat analisis kebijakan,” katanya.

Said Iqbal juga menjelaskan posisi dan peran yang dijalankan dalam menangani persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak bertindak sebagai pelaksana eksekusi kebijakan.

“Saya tidak bisa eksekutor, eksekutornya di Kementerian. Walaupun penasihat khusus presiden itu setingkat Menteri. Di situlah arahan presiden seperti apa,” imbuhnya.

Setelah bertemu karyawan, Said Iqbal mengaku telah menerima sejumlah analisis persoalan yang rencananya akan disampaikan kepada Presiden RI. Di antaranya, ia menyoroti masalah terkait keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia menyebut pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada LPS terkait temuan tersebut. Salah satu poin yang disebut adalah perubahan nilai uang yang disebut diterima dalam waktu singkat.

“Menurut informasi Kawan-kawan, tapi kan nanti perlu dikontra informasi di LPS. Dari Rp 400 miliar uang cash tiba-tiba dalam hitungan hari berkurang. Ini akan kami konfirmasi ke LPS. Ini temuan pertama,” katanya.

Selain temuan pertama, Said Iqbal menyampaikan adanya temuan lain yang menjadi perhatian dalam proses penelusuran. Ia mempertanyakan arah dan keberadaan hal yang disebut hilang dalam rangkaian proses tersebut.

“Kedua, kalau hilang arahnya ke mana?. Dan temuan ketiga, ternyata kewajiban pemilik PT Pakerin tidak memenuhi janjinya bagi para buruh. Padahal sudah ada perjanjian bersama,” ungkap Said Iqbal.

Ia mengatakan temuan-temuan tersebut akan dirumuskan menjadi analisis kebijakan sebelum disampaikan kepada Presiden. Dalam arahannya, analisis kebijakan dimaksudkan untuk memperjelas persoalan yang terjadi serta mencari langkah penyelesaian yang tepat.

Dengan penelusuran di lapangan dan konfirmasi pihak terkait, Said Iqbal berharap proses penanganan masalah PT Pakerin dapat memberi kepastian yang lebih jelas bagi para pekerja. Mengingat dampaknya, ia menegaskan persoalan di PT Pakerin tidak hanya menyangkut satu wilayah, tetapi bisa berpengaruh terhadap stabilitas yang lebih luas.

Di sisi lain, pertemuan itu juga menegaskan bahwa perhatian pemerintah diarahkan pada latar belakang masalah, bukti keterkaitan temuan keuangan, serta kepatuhan pihak terkait terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Langkah lanjutan akan mengikuti penyusunan analisis kebijakan berdasarkan hasil yang dikumpulkan dari lapangan.