Nasional

Kemendagri Sederhanakan Aturan untuk MBR di Program 3 Juta Rumah

×

Kemendagri Sederhanakan Aturan untuk MBR di Program 3 Juta Rumah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mendagri Permudah Regulasi bagi MBR untuk Program 3 Juta Rumah

jurnalistik.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungannya untuk Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Bantuan itu diwujudkan lewat penyederhanaan regulasi serta kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mendapatkan hunian yang layak.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.

Tito menegaskan bahwa penyusunan fokus kebijakan juga dilakukan melalui pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Menurutnya, langkah itu membuat perhatian lebih terarah pada persoalan perumahan.

Dalam penjelasannya, Tito mengaitkan kebijakan perumahan dengan orientasi program yang berpihak pada masyarakat kecil. “Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito dikutip Minggu (25/10/2026).

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait. Dukungan tersebut terutama dilakukan melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri untuk memperkuat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Tito menegaskan arah dukungan itu mencakup aspek regulasi sekaligus pendefinisian penerima manfaat. “Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Kriteria MBR dan kemudahan biaya

Salah satu bentuk dukungan yang disampaikan Tito berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Ia menjelaskan definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40% masyarakat terbawah.

Menurut Tito, penetapan kriteria tersebut menjadi bagian penting agar kebijakan perumahan bisa menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Dengan dasar penghasilan, penerima manfaat diharapkan lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, Kemendagri juga mendukung kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat saat memperbaiki maupun membangun rumah.

Tito menjelaskan bahwa tanpa kebijakan tersebut, proses perbaikan atau pembangunan memerlukan pembayaran sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. “Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5% dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Kemudahan juga diberikan lewat pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito menyebut pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

Menurut Tito, rangkaian kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan. Ia menekankan peran sektor swasta agar pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya bertumpu pada pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bantuan stimulan dan pelaksanaan di lapangan

Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang sering dikenal sebagai program bedah rumah. Ia menyatakan pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.

Fokus kemudahan itu, menurut Tito, terutama diberikan kepada warga yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Tito menyebut program bedah rumah terus dikembangkan sebagai upaya menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan agar program dijalankan secara langsung di lapangan.

Dengan pelaksanaan di lapangan, pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga secara lebih nyata. Tito berharap program perumahan dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun di seluruh Indonesia.