jurnalistik.co.id – Empat anggota Polri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah kasus pesta narkoba di rumah dinas memilih mengajukan banding.
Mereka adalah Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Keempatnya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), sehingga putusan etik yang dijatuhkan berujung pada pemecatan.
Rekomendasi PTDH dan langkah banding
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan menyampaikan bahwa hasil sidang kode etik merekomendasikan pemecatan atau PTDH.
Indera juga menyatakan para anggota tetap menempuh upaya banding setelah putusan dijatuhkan.
“Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Indera, dikutip dari TribunAmbon, Jumat (12/6/2026).
Menurut Indera, putusan yang dijatuhkan majelis etik telah melalui pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menambahkan bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota.
Dengan demikian, proses etik tidak berhenti pada pembacaan dugaan pelanggaran, tetapi juga disertai penilaian terhadap fakta yang muncul selama pemeriksaan.
Indera menegaskan tindakan para personel tersebut tergolong pelanggaran berat karena dinilai mencoreng nama institusi kepolisian.
Polda Maluku, kata dia, tetap berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa membedakan jabatan maupun status kedinasannya.
Proses sidang dimulai pada 18 Mei 2026
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah muncul dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota polisi di sebuah rumah dinas di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Proses penegakan etik terhadap para anggota itu dimulai pada 18 Mei 2026 melalui sidang perdana Kode Etik Profesi Polri.
Pada tahap tersebut, Bripka Pelsis Arianto menjalani sidang di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.
Sementara itu, tiga anggota lainnya menjalani proses persidangan di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan sekaligus pemeriksaan saksi.
Perbedaan agenda di masing-masing tempat sidang memperlihatkan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai penjadwalan persidangan yang ditetapkan untuk setiap personel.
Setelah rangkaian persidangan etik berlangsung, komisi kemudian menjatuhkan rekomendasi PTDH sebelum akhirnya para anggota mengambil langkah banding.
Awal perkara dari operasi Satresnarkoba Polres Buru
Kasus berawal dari operasi yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Buru pada Selasa (12/5/2026).
Pada pagi hari, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat melaksanakan tugas.
Sebelum pergi, ia menyerahkan kunci rumah dinasnya kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin untuk menumpang mandi.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar proses penegakan etik, hingga pada akhirnya sidang KEPP menilai adanya pelanggaran dan merekomendasikan PTDH.
Dalam perkembangan selanjutnya, putusan etik yang melalui pertimbangan fakta-fakta persidangan itu akhirnya memunculkan keputusan untuk pemberhentian tidak dengan hormat bagi para anggota.
Namun, sesuai keterangan Kabid Propam, para anggota yang dijatuhi sanksi tersebut kompak mengajukan banding, meski rekomendasinya telah mengarah pada PTDH.
Komitmen Polda Maluku untuk menegakkan ketentuan secara tegas juga disampaikan dengan penegasan bahwa tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun status kedinasan para anggota.
Langkah banding yang diajukan keempat personel menjadi bagian dari kelanjutan proses setelah putusan KEPP, sementara dasar pertimbangannya dinyatakan bersumber dari fakta yang terungkap dan hasil pemeriksaan masing-masing anggota selama persidangan.
Menurut keterangan Kabid Propam, majelis etik menilai rangkaian pemeriksaan di persidangan menjadi bagian penting sebelum rekomendasi dijatuhkan. Dengan pertimbangan itu, putusan etik diarahkan pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, lalu dibawa ke upaya hukum melalui banding oleh keempat anggota.
Sidang yang dimulai pada 18 Mei 2026 tersebut berlangsung bertahap sesuai penjadwalan di tiap satuan. Bripka Pelsis Arianto menjalani agenda pembacaan persangkaan di Polda Maluku, sedangkan tiga personel lainnya mengikuti proses di Polres Buru dengan agenda yang mencakup pembacaan persangkaan sekaligus pemeriksaan saksi.
Dalam kronologi perkara, keterlibatan yang berujung pada proses etik juga dikaitkan dengan operasi Satresnarkoba Polres Buru pada Selasa (12/5/2026). Pada pagi sebelum melaksanakan tugas, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu menyiapkan keberangkatan dan menyerahkan kunci rumah dinas kepada Bripka Pelsis Arianto yang meminta izin untuk menumpang mandi.












