Hukum & Kriminal

Oknum ASN Pamekasan Dilaporkan Dugaan Penipuan Haji Plus, Kuasa Hukum Sebut Hanya Marketing

8
×

Oknum ASN Pamekasan Dilaporkan Dugaan Penipuan Haji Plus, Kuasa Hukum Sebut Hanya Marketing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Oknum ASN Pamekasan Dilaporkan Dugaan Penipuan Haji Plus, Kuasa Hukum Sebut Hanya Marketing

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NQ, Noor Fajar Roziq, menyampaikan penjelasan terkait laporan yang dialamatkan kepada kliennya oleh Abd Waris, warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dalam keterangannya pada Senin (10/6/2026), Fajar menilai persoalan yang terjadi berada pada ranah keperdataan.

Menurut Fajar, laporan terhadap NQ bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Ia menegaskan bahwa hubungan yang dipersoalkan berangkat dari kesepakatan antara konsumen dan pihak perusahaan penyelenggara perjalanan.

“Ini murni keperdataan antara konsumen dan pihak perusahaan travel,” ujar Fajar, Senin (10/6/2026).

Fajar juga menyatakan NQ hanya berstatus sebagai marketing di PT Solution Indonesia. Ia menyebut terlapor tidak memiliki keterlibatan langsung dalam transaksi keuangan antara calon jemaah haji dengan pihak perusahaan.

“NQ hanya marketing terkait program haji plus. Dari awal tidak ada unsur paksaan. Saudara Warits sendiri yang tertarik mengikuti program tersebut,” katanya.

Dalam penjelasannya, Fajar menyebut bahwa terlapor dan pelapor sudah saling kenal cukup lama. Ia menuturkan pada bulan Agustus 2022, pelapor datang ke kantor PT Solution yang saat itu masih berlokasi di Kelurahan Patemon, Pamekasan.

Fajar menjelaskan bahwa pada tahap tersebut pelapor melakukan pendaftaran serta transaksi langsung dengan Kepala Cabang PT Solution bernama Ika Yuniasih, bukan dengan NQ secara pribadi. Ia menegaskan proses transaksi dilakukan langsung oleh pelapor kepada pihak kepala cabang perusahaan.

“Transaksi terjadi langsung dengan kepala cabang bernama Ika Yuniasih saat itu, bukan dengan NQ,” ujarnya.

Fajar membenarkan adanya pembayaran yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama disebut sebesar Rp 20 juta, kemudian disusul pembayaran kedua sebesar Rp 30 juta ke rekening yang sama.

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk program keberangkatan haji plus dengan estimasi keberangkatan tahun 2025. Fajar kemudian mengaitkan persoalan yang muncul dengan kondisi internal perusahaan yang berubah setelah meninggalnya Kepala Cabang.

Menurut Fajar, Kepala Cabang PT Solution Indonesia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tol Solo-Ngawi. Setelah peristiwa tersebut, Fajar menyebut persoalan internal terjadi dan berdampak pada manajemen perusahaan.

Fajar mengatakan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu orang. Ia menyebut gagalnya calon jemaah promo haji plus juga dialami oleh sejumlah jemaah promo lain.

“Travel ini menjadi amburadul setelah kepala cabang meninggal. Dampaknya bukan hanya satu orang, tetapi sejumlah jemaah promo juga gagal berangkat,” ujarnya.

Di sisi lain, Fajar menyampaikan bahwa NQ tetap berupaya untuk memberangkatkan Waris sebagai pelapor melalui travel lain pada tahun 2024. Ia menyatakan pelapor menolak, dengan alasan terdapat tambahan biaya.

Dengan penjelasan tersebut, Fajar kembali menegaskan pandangannya bahwa posisi NQ tidak berada pada konteks tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan pada sengketa yang menurutnya bersifat perdata antara konsumen dan pihak perusahaan travel. Ia juga memosisikan NQ sebagai pihak marketing yang terkait program, tanpa keterlibatan langsung pada transaksi keuangan.

Dalam keterangan kuasa hukum tersebut, Abd Waris disebut mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Pernyataan Fajar menjadi respons atas laporan yang dialamatkan kepada NQ, sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penipuan haji plus.

“Ini murni keperdataan antara konsumen dan pihak perusahaan travel,” kata Fajar sekali lagi untuk menegaskan arah persoalan yang sedang dihadapi. Ia juga menempatkan uraian mengenai alur pendaftaran dan pembayaran, hingga perubahan kondisi perusahaan setelah kecelakaan Tol Solo-Ngawi, sebagai dasar keterangannya.